Dinilai Jadi Bom Waktu, DPRD Balikpapan Desak Penertiban Parkir Liar
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Keberadaan parkir liar di sejumlah ruas jalan Kota Balikpapan dinilai berpotensi menjadi persoalan serius apabila tidak segera ditertibkan.
Selain memicu kemacetan, parkir sembarangan juga dinilai membahayakan pengguna jalan dan dapat mengganggu akses kendaraan darurat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, mengatakan parkir liar tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan kecil.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengganggu kenyamanan kota sekaligus mencoreng citra Balikpapan sebagai kota yang nyaman dihuni.
“Parkir liar itu bisa menjadi bom waktu kalau dibiarkan. Balikpapan sebagai kota yang kita banggakan sebagai penyangga IKN bisa kehilangan predikat sebagai kota nyaman akibat dampak parkir liar,” ujarnya Rabu (19/8/2026).
Ia menjelaskan, salah satu dampak yang paling terlihat adalah kemacetan. Kendaraan yang diparkir sembarangan di badan jalan membuat salah satu lajur kendaraan berkurang atau bahkan tidak dapat digunakan.
Selain itu, parkir liar juga dinilai membahayakan pejalan kaki. Penggunaan trotoar maupun fasilitas pedestrian sebagai lokasi parkir memaksa pejalan kaki berjalan di badan jalan sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
“Ini juga membahayakan pengguna jalan kaki yang terpaksa berjalan bukan pada tempatnya. Kemudian bisa mengganggu ambulans yang mengantar pasien maupun mobil pemadam kebakaran,” jelasnya.
Yusri juga menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat aktivitas parkir yang tidak resmi dan tidak dikelola pemerintah daerah.
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang menjadi akar persoalan parkir liar. Salah satunya adalah masih terbatasnya kantong parkir yang disediakan oleh pelaku usaha, khususnya pada kawasan pertokoan dan ruko.
Faktor lainnya adalah lemahnya penegakan aturan. Yusri menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Parkir perlu ditegakkan secara lebih optimal.
“Satpol PP dan Dishub harusnya bersama, termasuk dengan kecamatan dan kelurahan, melakukan patroli gabungan terkait parkir liar tersebut,” jelasnya.
Ia juga menduga adanya oknum yang sengaja menyediakan atau mengelola lokasi parkir liar untuk mendapatkan keuntungan. Di sisi lain, kebiasaan masyarakat yang menganggap keberadaan parkir liar sebagai sesuatu yang biasa turut memperparah persoalan.
Karena itu, Yusri meminta Dishub bersama Satpol PP dan Polres segera melakukan razia gabungan terhadap lokasi-lokasi parkir liar yang tidak ditetapkan maupun dikelola oleh pemerintah kota.
“Kalau bisa kami meminta kepada pihak Dishub tentunya bersama Satpol PP dan Polres untuk mengadakan razia gabungan terkait parkir-parkir liar,” tegasnya.
Selain penindakan, ia mendorong Pemkot Balikpapan memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui kampanye atau slogan mengenai ketertiban parkir. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa penggunaan trotoar dan fasilitas publik sebagai lahan parkir tidak dapat dibenarkan.
Yusri menegaskan, penanganan parkir liar berkaitan dengan kewibawaan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga hak masyarakat atas fasilitas publik.
“Parkir liar ini bukan masalah kecil. Ini masalah kewibawaan pemerintah kota untuk melakukan penindakan. Parkir liar kadang-kadang mengambil fasilitas pejalan kaki seperti trotoar, yang merupakan hak pejalan kaki, dan ini harus ditindak,” paparnya.
Ia menambahkan, Pemkot Balikpapan juga memiliki Forum Lalu Lintas yang dapat dilibatkan dalam upaya penertiban kawasan-kawasan yang masih marak terjadi parkir liar.
“Kami minta ada ketegasan dari pemerintah kota terkait parkir liar. Pemerintah kota sebenarnya ada Forum Lalu Lintas yang nantinya mungkin akan melakukan penertiban terhadap kawasan-kawasan yang menerapkan parkir liar,” pungkasnya.
Editor: Erwin










