Kamis, 13/08/2026

Anggaran Dipangkas Tak Pengaruhi Hak dan Keberlangsungan Kerja PPPK Balikpapan 

Kamis, 13/08/2026

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud saat pelantikan ASN dan PPPK Balikpapan beberapa waktu lalu. (dokpemkotbpp)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Anggaran Dipangkas Tak Pengaruhi Hak dan Keberlangsungan Kerja PPPK Balikpapan 

Kamis, 13/08/2026

logo

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud saat pelantikan ASN dan PPPK Balikpapan beberapa waktu lalu. (dokpemkotbpp)

Penulis: La Eko

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Kebijakan pemangkasan anggaran Pemerintah Kota Balikpapan dipastikan tidak berdampak terhadap keberlangsungan kerja maupun hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Balikpapan.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo menegaskan PPPK tetap menjalankan tugas dan menerima haknya sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN). “Tidak ada perubahan lain, artinya mereka masih tetap bekerja dan mendapatkan hak mereka karena itu kan bagian dari ASN kami,” kata Agus Kamis (13/8/2026).

Jumlah PPPK yang bekerja di lingkungan Pemkot Balikpapan saat ini mencapai sekitar 3.000 orang. Meski pemerintah daerah tengah menghadapi penyesuaian akibat pemangkasan anggaran, kondisi pembiayaan dan keberlangsungan kerja PPPK masih dinilai aman. “Kalau Balikpapan masih aman, tahun depan sementara kita masih aman,” jelasnya.

Pemkot Balikpapan telah menyiapkan anggaran untuk belanja pegawai. Namun, pemerintah daerah tetap akan melakukan penyesuaian dengan melihat perkembangan kondisi keuangan daerah. “Untuk alokasi anggaran sudah kita siapkan sambil melihat perkembangan. Tapi belanja pegawai kita akan coba amankan,” jelasnya.

Porsi belanja pegawai di Kota Balikpapan saat ini masih berada di atas 30 persen. Kondisi tersebut, kata Agus, masih diperbolehkan berdasarkan hasil pembahasan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kami masih lebih dari 30 persen dan itu masih diperbolehkan berdasarkan hasil Komisi II DPR RI dengan Kemendagri dan BKN. Itu masih diperbolehkan lebih dari 30 persen,” pungkasnya.

Editor: Aspian Nur

Anggaran Dipangkas Tak Pengaruhi Hak dan Keberlangsungan Kerja PPPK Balikpapan 

Kamis, 13/08/2026

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud saat pelantikan ASN dan PPPK Balikpapan beberapa waktu lalu. (dokpemkotbpp)

Share

Berita Terkait