Senin, 27/07/2026

Jam Operasional PKL Depan Pasar Pandansari Balikpapan Dibatasi, Pemkot Siapkan Sanksi untuk Pelanggar

Senin, 27/07/2026

Penertiban PKL yang berjualan di depan Pasar Pandansari Baikpapan beberapa hari lalu. (dokhaemusri)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jam Operasional PKL Depan Pasar Pandansari Balikpapan Dibatasi, Pemkot Siapkan Sanksi untuk Pelanggar

Senin, 27/07/2026

logo

Penertiban PKL yang berjualan di depan Pasar Pandansari Baikpapan beberapa hari lalu. (dokhaemusri)

Penulis: La Eko

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan menetapkan pembatasan jam operasional bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan pagar Pasar Pandansari.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menjaga ketertiban kawasan pasar sekaligus mengurangi potensi gangguan terhadap arus lalu lintas dan kepentingan umum. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2/XXX/DISDAG tentang Himbauan Pelaksanaan Penertiban Pedagang Kaki Lima Depan Pagar Pasar Pandansari.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Haemusri Umar menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Aturan ini juga disusun berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama perwakilan pedagang yang berlangsung pada 23 Juli 2026. Menurut Haemusri, para pedagang hanya diperkenankan berjualan pada waktu yang telah disepakati agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban maupun pengguna jalan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, PKL hanya diizinkan berjualan mulai pukul 17.00 WITA hingga 07.00 WITA. Diluar jam operasional tersebut, pedagang dilarang menggunakan bahu jalan maupun trotoar di sepanjang area depan pintu masuk Pasar Pandansari sebagai lokasi berjualan. Selain mematuhi jadwal operasional, seluruh pedagang juga diwajibkan membersihkan lapak beserta area di sekitarnya setelah selesai berjualan.

Pemkot Balikpapan akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan, termasuk pembongkaran lapak apabila tetap berjualan di luar waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku.

"Kami berharap seluruh pedagang dapat mematuhi aturan ini. Penataan kawasan Pasar Pandansari dilakukan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan, namun tidak mengganggu ketertiban umum dan pengguna jalan," kata Haemusri kepada Korankaltim.com Senin (27/7/2026).

Pengaturan jam operasional ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan kawasan Pasar Pandansari yang lebih tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap PKL yang berjualan di bahu jalan depan Pasar Pandansari.

"Kami berharap seluruh pedagang dapat menaati ketentuan jam operasional serta menjaga kebersihan lingkungan setelah aktivitas berdagang berakhir," ucap Haemusri.

Editor: Aspian Nur

Jam Operasional PKL Depan Pasar Pandansari Balikpapan Dibatasi, Pemkot Siapkan Sanksi untuk Pelanggar

Senin, 27/07/2026

Penertiban PKL yang berjualan di depan Pasar Pandansari Baikpapan beberapa hari lalu. (dokhaemusri)

Share

Berita Terkait