Soal Ojek Online, Kapolres Wiwin di Tengah-tengah
1 menit baca1.904 kali dibaca
BALIKPAPAN - Kementerian Perhubungan telah merevisi Peraturan Menteri No 26/2017 yang mengatur angkutan online, khususnya roda empat. Namun aturan itu, tidak berlaku bagi ojek online. Belum adanya kepastian aturan soal ojek online, membuat polisi berhati-hati dalam bertindak.
Dalam aturan kementerian disebutkan, perihal ojek online, diserahkan kembali kepada pemerintah daerah, untuk menetapkan aturannya.
“Lebih khususnya untuk roda dua. Aturannya kan diserahkan ke daerah masing-masing. Kami sudah sampaikan ke Wali Kota, untuk membuat Perwali atau Perda, sebagai payung hukumnya buat ojek,” kata Wiwin.
Dia juga tidak menampik bahwa kendaraan roda dua, sudah sejak lama digunakan sebagai sarana transportasi yang biasa mangkal di persimpangan jalan, yang lebih dikenal dengan ojek. “Dari dulu kan memang sudah ada ojek. Banyak pangkalan-pangkalan di tiap jalan komplek perumahan,” ujarnya.
Di era teknologi moderen saat ini, lanjutnya ojek tidak lagi secara manual. Masyarakat bisa menggunakan jasa ojek online, yang diakses melalui ponsel masing-masing. “Harus segera dibuat regulasinya. Pada intinya untuk mengakomodir agar tidak ada gesekan dan konflik,” paparnya.
Saat ditanya mengenai beredarnya ojek pangkalan dan online di Kota Balikpapan belum ada payung hukum, apakah kepolisian memberikan peluang bagi operasionalnya ojek, mencari penumpang? Sembari menunggu payung hukum dari Pemkot Balikpapan, Wiwin meminta kepada semua pihak untuk bisa menahan diri, sehingga bisa mencegah potensi terjadinya tindak pidana.
“Masing-masing pihak saling menghormati. Saling menjaga untuk tidak memprovokasi, untuk bisa saling menjaga kemanan dan ketertibaban umum. Tetap, sama-sama jaga kota kita,” demikian Wiwin. (yud)










