Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal upaya bersama untuk selalu berkolaborasi dan berkoordinasi dalam melindungi serta memberikan hak korban dan saksi dalam penegakan hukum.
“Perdagangan orang merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia, dimana perempuan dan anak paling banyak menjadi korbannya, maka dari itu untuk mencegah dan memberikan penanganan TPPO dari hulu sampai hilir memerlukan kerja bersama yang harmonis dan sinergis dari pihak terkait, mulai dari keluarga, lembaga masyarakat, dan lembaga pemerintah/instansi mulai di tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten,” katanya.
Lebih lanjut Hero menyebutkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kukar saat ini cukup tinggi namun ada begitu banyak korban yang enggan melapor sehingga menyulitkan pihak terkait dalam penanganan dan pencegahannya.
“Melalui momentum ini kami berharap nantinya upaya pencegahan dan penanganan TPPO di tingkat akar rumput yakni keluarga, masyarakat, dan desa khususnya di Kabupaten Kukar dapat berjalan dengan baik,” harapnya.
Sosialisasi dan pembentukan satgas TPPO ini dijadikan sebagai wahana untuk meningkatkan pengetahuan, memperkuat jejaring, serta mendorong kemitraan antar lembaga.
“Jadi semua pihak terlibat dan persoalan TPPO ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” pungkas Hero. (*)
Editor: Erwin