Satu diantara isu yang diangkat oleh Jatam adalah tuduhan perampasan lahan masyarakat. Namun, ia menegaskan tidak ada masyarakat adat yang tergusur akibat proyek ini.
"Saya dengan tegas mengatakan tidak ada masyarakat adat yang tergusur," kata Alimuddin kepada Korankaltim.com melalui sambungan telepon.
Ia juga menyoroti isu yang terjadi di RT 3 yang dikaitkan dengan proyek pengendalian banjir. Menurutnya, proyek tersebut tidak menyebabkan penggusuran warga, bahkan infrastruktur di kawasan tersebut telah ditingkatkan.
"Kami melakukan review desain bersama Kementerian PUPR dan Balai Sungai Kalimantan Timur, sehingga pemukiman warga tetap ada. Justru jalan yang dulu becek kini sudah dibeton dan bisa dilalui truk 40 ton," jelas Alimuddin.
Alimuddin menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara proyek strategis nasional, regulasi, dan hak-hak masyarakat. Ia menegaskan bahwa proyek IKN akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, meski hasilnya mungkin belum terlihat dalam waktu dekat.
"Kami melihat ada tiga hal penting yang tidak boleh dilanggar dalam proyek strategis nasional (PSN), regulasi, lingkungan dan hak-hak masyarakat. Presiden sudah menegaskan, jangan sampai menyakiti hati masyarakat dalam proses pembangunan IKN," tambahnya.
Menanggapi tudingan kriminalisasi, Alimuddin menyatakan hingga saat ini tidak ada bukti terkait hal tersebut. Ia mengajak pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk datang langsung ke kantor Otorita IKN di Nusantara untuk berdialog langsung dan mencari solusi bersama.
"Kalau ada persoalan, silakan datang dan adukan ke OIKN. Jangan menyebarkan narasi yang usang dan tidak berdasar," tutupnya.
Editor: Aspian Nur