Senin, 27/05/2024
Senin, 27/05/2024
Polisi tangkap pengedar narkoba berinisial HG di Balikpapan Timur bersama baranh bukti 5 poket narkotika. (Dok. Polsek Balikpapan Timur)
Senin, 27/05/2024
Polisi tangkap pengedar narkoba berinisial HG di Balikpapan Timur bersama baranh bukti 5 poket narkotika. (Dok. Polsek Balikpapan Timur)
Penulis : David Purba
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Seorang pria di Balikpapan Timur harus berurusan dengan Unit Crocodile Polsek Balikpapan Timur usai kedapatan menyimpan 5 poket narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Persatuan, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur, Jumat (24/5/2024).
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat mengatakan, pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit Crocodile Reskrim Polsek Balikpapan Timur.
"Berdasarkan informasi masyarakat terhadap terjadinya tindak pidana narkoba. Unit Crocodile meluncur ke alamat yang dimaksud dan petugas masuk ke dalam rumah yang disebutkan," kata Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat, Senin (27/5/2024).
Saat polisi masuk ke dalam rumah tersebut, polisi mendapati seorang pria dengan inisial HG (43) berjalan ke arah pintu dapur rumah tersebut dan membuka pintu belakang. Kepolisian pun langsung bergerak cepat mengejar pelaku. "Sesaat pelaku melakukan gerakan ke belakang pintu dapur dan terlihat membuang sesuatu yang diduga sebagai paket narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Jajat.
Polisi pun langsung mengamankan HG dan mencari barang bukti yang diduga sebagai narkotika. "Setelah dicari, petugas berhasil menemukan barang bukti yang sempat dibuang pelaku," kata dia.
Selain menemukan dua poket sabu-sabu yang dibuang pelaku, petugas yang melakukan pemeriksaan pun menemukan tiga poket sabu-sabu lainnya yang disimpan pelaku ke dalam dompet. "Total barang bukti narkotika yang kami temukan ada 5 dengan berat keseluruhan 4,36 gram, kemudian petugas juga menyita satu timbangan digital, sendok takar serta satu unit HP Oppo berwarna hitam," imbuhnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Polsek Balikpapan Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Maruly Z
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.