Selasa, 23/04/2024

Dugaan Pungli Sertifikat PTSL di Samboja, Warga Keluhkan Status Pajak dan PTSL yang Hanya Berupa HGB

Selasa, 23/04/2024

Ilustrasi pungli. (Foto: Istock)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dugaan Pungli Sertifikat PTSL di Samboja, Warga Keluhkan Status Pajak dan PTSL yang Hanya Berupa HGB

Selasa, 23/04/2024

logo

Ilustrasi pungli. (Foto: Istock)

Penulis: David Purba

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program pemerintah melalui Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara kian ramai dibicarakan masyarakat.

Warga yang tinggal di RT berbeda turut mengeluhkan program PTSL gratis tersebut, seperti yang dialami AM yang harus mengeluarkan uang tunai satu juta rupiah kepihak RT tempatnya tinggal untuk bisa mengurus penerbitan sertifikat PTSL miliknya. 

"Saya punya segel itu tahun 2019 jadi dikenakan biaya satu juta rupiah," kata AM kepada Korankaltim.com, Selasa (23/4/2024).

AM mengungkapkan di RT tempatnya tinggal ada lebih dari 20 warga yang mengurus PTSL.  "Ada empat segel yang saya serahkan, ini baru dua yang terbit PTSL nya. Dua lagi belum ada kabar sampai sekarang," ungkap AM.

Selain itu meski telah membayar sejumlah uang, AM mengungkapkan status pajak pada sertifikat masih bertuliskan pajak terhutang padahal dirinya sudah mengeluarkan uang Rp2 Juta untuk dua sertifikat PTSL miliknya.

"Kenapa masih kena tunggakan pajak? Jadi di situ masih terhutang di sertifikat yang sudah keluar itu harus membayar lagi. Itu belum tahu membayar ke mana saya enggak tahu," ungkap AM.

AM mendapat tawaran, bila ingin mengurus sendiri bisa langsung datang ke kantor pemerintah di Tenggarong, namun bila ingin dibantu warga diminta kembali membayar senilai Rp200 Ribu untuk satu sertifikat pengurusan pajak.

Tak hanya pajak terhutang, warga juga mengeluhkan status pada Sertifikat PTSL yang masih berupa HGB atau Hak Guna Bangunan padahal PTSL terbitan tahun sebelumnya, sudah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Status PTSL saya ini HGB pak, ini kan menjadi kekhawatiran bagi kami. Ini kan aneh, kok HGB bukan Hak Milik, harusnya kan Hak milik," kata dia.

Menurutnya, HGB hanya akan bertahan selama 25 tahun dalam sertifikat PTSL tersebut. Warga khawatir kedepan polemik pertahanan seperti didaerah lain berpotensi terjadi dikawasan Samboja Barat. 

"Tentu ini menjadi kekhawatiran kami. Kami tidak mau polemik pertahanan seperti di Rempang terjadi juga disini," ucap AM.

Editor: Aspian Nur



Dugaan Pungli Sertifikat PTSL di Samboja, Warga Keluhkan Status Pajak dan PTSL yang Hanya Berupa HGB

Selasa, 23/04/2024

Ilustrasi pungli. (Foto: Istock)

Berita Terkait


Dugaan Pungli Sertifikat PTSL di Samboja, Warga Keluhkan Status Pajak dan PTSL yang Hanya Berupa HGB

Ilustrasi pungli. (Foto: Istock)

Penulis: David Purba

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program pemerintah melalui Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara kian ramai dibicarakan masyarakat.

Warga yang tinggal di RT berbeda turut mengeluhkan program PTSL gratis tersebut, seperti yang dialami AM yang harus mengeluarkan uang tunai satu juta rupiah kepihak RT tempatnya tinggal untuk bisa mengurus penerbitan sertifikat PTSL miliknya. 

"Saya punya segel itu tahun 2019 jadi dikenakan biaya satu juta rupiah," kata AM kepada Korankaltim.com, Selasa (23/4/2024).

AM mengungkapkan di RT tempatnya tinggal ada lebih dari 20 warga yang mengurus PTSL.  "Ada empat segel yang saya serahkan, ini baru dua yang terbit PTSL nya. Dua lagi belum ada kabar sampai sekarang," ungkap AM.

Selain itu meski telah membayar sejumlah uang, AM mengungkapkan status pajak pada sertifikat masih bertuliskan pajak terhutang padahal dirinya sudah mengeluarkan uang Rp2 Juta untuk dua sertifikat PTSL miliknya.

"Kenapa masih kena tunggakan pajak? Jadi di situ masih terhutang di sertifikat yang sudah keluar itu harus membayar lagi. Itu belum tahu membayar ke mana saya enggak tahu," ungkap AM.

AM mendapat tawaran, bila ingin mengurus sendiri bisa langsung datang ke kantor pemerintah di Tenggarong, namun bila ingin dibantu warga diminta kembali membayar senilai Rp200 Ribu untuk satu sertifikat pengurusan pajak.

Tak hanya pajak terhutang, warga juga mengeluhkan status pada Sertifikat PTSL yang masih berupa HGB atau Hak Guna Bangunan padahal PTSL terbitan tahun sebelumnya, sudah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Status PTSL saya ini HGB pak, ini kan menjadi kekhawatiran bagi kami. Ini kan aneh, kok HGB bukan Hak Milik, harusnya kan Hak milik," kata dia.

Menurutnya, HGB hanya akan bertahan selama 25 tahun dalam sertifikat PTSL tersebut. Warga khawatir kedepan polemik pertahanan seperti didaerah lain berpotensi terjadi dikawasan Samboja Barat. 

"Tentu ini menjadi kekhawatiran kami. Kami tidak mau polemik pertahanan seperti di Rempang terjadi juga disini," ucap AM.

Editor: Aspian Nur



 

Berita Terkait

Terima Bantuan Pompa Air, DPTPH Kaltim Maksimalkan untuk Irigasi Pertanian

Mahyudin Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Gubernur Kaltim ke PSI dan PKS

Indeks Ketimpangan Gender Kaltim Turun, Kesetaraan Laki-Laki dan Perempuan Mulai Membaik

Empat Jam Listrik di Sangatta Padam, Gangguan Suplai Kelistrikan Berdampak ke Wilayah Lain

Basri Rase dan Najirah Terancam Pecah Kongsi di Pilkada Bontang, PHM Pasangkan dengan Chusnul Dihin

Prilly Mancing Dapat Ikan Kerapu, Resep Masakannya Ditambah Tumis Kangkung Bikin Ngiler

Temui Sultan Kutai, Mahyudin Ingin Tenggarong Menjadi Pusat Budaya di Kaltim

Terdengar Letupan Sekali, Tiga Rumah di Jalan Kemakmuran Gang KNPI Dilahap Api Sore Tadi

Apple Luncurkan iPad Pro, Simak Kelebihan dan Harga Jualnya

Kawasaki Ninja Raib Diparkiran Samping Indekos, Residivis Dibekuk di Pinggir Jalan Soekarno-Hatta KM 1

Raih Opini WTP ke-11, BPK RI Tetap Beri Masukan Pemprov Kaltim Perbaiki Beberapa Rekomendasi

Hasil Survei CSI: 80,92 Persen Masyarakat Puas dengan Kinerja Edi-Rendi Pimpin Kukar

Andi Harun-Syaparudin Dikabarkan Tempuh Jalur Independen di Pilkada Samarinda, KPU : Timnya Minta Akses Silon

Warga Loktuan Bontang Dibekuk Saat Hendak Transaksi Sabu, Polisi Incar Jaringannya

HUT PLDPI Samarinda, Orangtua Diharap Berikan Hak Pendidikan kepada Anak Disabilitas

Ambulans hingga Damkar Ikut Antre dan Scan Kode, Anggota DPRD Samarinda Minta Pertamina Revisi Kebijakan

Perumda Tirta Mahakam Gandeng KI Kaltim Berikan Workshop Pendampingan PPID

Tiga Perusahaan Perkebunan yang Tergabung di Kencana Agri Ltd Area 3 Gelar Donor Darah

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.