“Draft revisinya sudah saya teken pekan lalu. Isinya setiap toko modern atau minimarket waralaba, harus berjarak hingga radius 500 meter dan hanya diperbolehkan berada di jalan tertentu yakni yang berstatus lokal primer,” kata Sri, Senin (18/9).
Jalan lokal primer yang dimaksud adalah yang termasuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MT Haryono, yang memang memiliki bahu jalan yang lebar. Selain itu, Sri juga tidak menampik, Pemkot tidak membatasi jumlah toko ritel.
“Artinya tidak ada pembatasan untuk ritel modern. Hanya diatur jaraknya saja,” ujarnya. Pemkot berpendapat banyak ritel yang ada dipastikan akan menjamin stok barang, sehingga diharapkan tidak terjadi kelangkaan barang, terutama kebutuhan pokok.
“Ketersediaan barang itu kan sama dengan stok. Semakin banyak ritel, maka stok barangnya semakin banyak. Jadi secara tidak langsung, keberadaan ritel modern berkontribusi terhadap PAD,” jelas Tantin.
“Kalau ada toko kecil yang eksistingnya berada di jalan lokal primer ya pasti mati usahanya. Keberadaan Perwali juga untuk mengawasi, jika ditemukan ritel modern beroperasi di luar jalan yang sudah diatur, pasti ditertibkan,” sebutnya. (din)