Kesulitan diantaranya, bahwa pelaku utama atau yang mendatangkan pakaian bekas itu, keberadaannya masih didalami.
“Saat ini masih lidik, dan harus kepada importirnya karena yang mendatangkan dari luar ke Indonesia. Kita keterbatasan pelacakan importir makanya penentuan tersangka belum,” ujarnya.
Pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada Ambo Dalle selaku pemilik pakaian bekas yang saat ini berada di wilayah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
“Kita lakukan pemanggilan pertama dengan pemilik, tapi tidak hadir. Kami akan lakukan pemanggilan kedua,” tambahnya.
Dia juga menambahkan bahwa peran masyarakat untuk memberikan informasi terhadap masuknya barang ilegal dari luar negeri, sangat diperlukan sehingga memudahkan pengungkapan.
“Saya sangat mengharapkan itu sedikit informasi saja bisa membantu,” ungkapnya.
Diketahui bahwa dalam kasus ini, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 7/2014 mengenai Perdagangan serta Permen Perdagangan RI Nomor 51/m-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Diberitakan sebelumnya pengungkapan penyelundupan pakaian ilegal asal Malaysia ini dilakukan jajaran Reskrim Polsek Balikpapan Barat.
Di mana petugas kepolisian mendapati laporan terkait dua truk yang tengah terparkir di Jalan Letjen Suprapto, Pelabuhan Gudang 10, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, mengangkut pakaian illegal.
Saat ditangkap, kedua sopir truk tersebut mengelak mengangkut barang selundupan. Namun, setelah dilakukan pengecekan, kedua sopir tidak bisa berkutik, setelah petugas menemukan truk bermuatan 110 karung dan 120 karung yang jumlahnya 230 karung pakaian bekas impor, tanpa izin. (yud)