Luas Grand City 224 hektare dan untuk RTH harus 20 persen, sementara dari pengembang terungkap total seluas 9 hektare termasuk bozem dan RTH sesuai dengan site plan.
“Yang jadi permasalahannya, OPD terkait belum pernah ke sana mendata dan meninjau bozem dan RTH Grand City.
Untuk mengetahui pasti benar apa tidak totalnya seluas 9 hektare seperti yang dikatakan pengembang,” kata Alwi.
Untuk mengetahui kebenaran tersebut, mereka akan terjun langsung dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan OPD untuk meninjau lokasi yang dimaksud.
Tak hanya itu, dirinya juga menyoroti pembangunan Grand City yang baru 20 persen tapi sudah menyebabkan banjir hingga berdampak ke lingkungan RT 42 dan RT 65 Kelurahan Batu Ampar. Dikhawatirkan banjir semakin tinggi apabila dibiarkan.
“Bagaimana kalau pembangunannya sudah sampai 50 bahkan 70 persen, takutnya malah tambah parah. Kalau ini tidak kita antisipasi sedini mungkin, maka sangat mengkhawatirkan,” tegas Alwi.
Komisi III bakal mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengembang guna mengantisipasi para pengembang nakal. Selain untuk menekan banjir.
“Karena skala prioritas Pemerintah Kota Balikpapan adalah penanganan banjir, dan kami harapkan penanganan secepatnya,” tutur Alwi.
Sementara itu, perwakilan dari Grand City, Limjan mengklaim sudah adanya Bozem di lima titik dengan total 9 hektare telah sesuai site plan kawasan tersebut.
“Perumahan ini kan baru dikembangkan 20 persen, jadi baru hanya dikembangi tiga titik bozem. Titik bozem utama seluas 6,2 hektare, yang didepan 4.000 meter, dan 1,2 hektar yang berada di Sepinggan Pratama,” sebutnya.
“Dengan sidak nanti, kami akan menerima segala masukan dan apa yang perlu diperbaiki, dari anggota DPRD Balikpapan dengan keadaan kawasan Grand City,” jelas Limjan. (*)