Khusus untuk durasi maksimal 20 menit, kebijakan ini menuai sorotan masyarakat. Jagat media sosial pun berseliweran meme hingga video yang menyindir. Sesuai kreativitas netizen.
Meski begitu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Zulkifli memastikan aturan dalam PPKM tetap ditegakkan.
“Yang penting masyarakat sudah tahu, 20 menit itu waktu yang aman untuk makan bersama di tempat umum,” kata Zulkifli, Kamis (29/7).
Peraturan dalam PPKM Level IV mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 guna menekan laju penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Kita sosialisasikan kepada masyarakat setiap giat patroli, memberi edukasi terkait kebiasaan baru itu,” imbuhnya.
Sosialisasi atas isi dari perpanjangan PPKM Level IV bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan menyasar terhadap restoran, warung makan, lapak jajanan hingga Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan kuliner.
“Kita coba dulu dengan upaya sosialisasi dan edukasi masif ke masyarakat,” lanjutnya.
Zulkifli yakin masyarakat lambat laun akan mengerti dan memahami kebiasaan baru tersebut. Menyadari ada bahaya Covid-19 mengintai kalau terlalu lama berada di tempat umum.
“Maka mereka akan atur diri masing-masing untuk segera meninggalkan meja dalam waktu singkat,” tandasnya.
penulis : */Hendra
Editor : Bambang Irawan