"Izin untuk menggelar resepsi pernikahan dibuka kembali," kata Zulkifli sebagai Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Minggu (7/3).
Kendati begitu, penyelenggara resepsi pernikahan diwajibkan menaati protokol kesehatan termasuk membatasi jumlah tamu. "Undangan 30 orang ke atas diwajibkan lapor ke Satgas," ucapnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan ini menjelaskan relaksasi untuk resepsi pernikahan ini berlaku bagi kegiatan yang dilaksanakan dalam gedung maupun kawasan pemukiman.
"Satgas sudah menyiapkan aturan pendukung juga akan mengeluarkan rekomendasi, apakah protokol kesehatan dilaksanakan atau tidak," tuturnya.
Ada tiga syarat yang wajib dipenuhi bagi yang ingin menggelar resepsi pernikahan diantaranya tamu yang hadir 50 persen dari kapasitas ruangan, penerapan protokol kesehatan secara ketat hingga durasi acara sesuai aturan dari Satgas.
"Kalau kegiatan melibatkan orang banyak, maka durasi acara dibatasi selama 5 jam," sebutnya.
Durasi 5 jam itu terdiri dari 2 jam sesi pertama, 1 jam sesi istirahat dan 2 jam pada sesi kedua. "Jumlah maksimal undangan 200 orang," pungkasnya.
Berdasarkan data laporan harian per 7 Maret 2021, terdapat 81 pasien terkonfirmasi positif. Di mana 38 kasus merupakan suspek, 14 kasus hasil tracing atau pelacakan dan 29 kasus adalah Orang Tanpa Gejala atau OTG.
Penulis : */ Hendra
Editor : Bambang Irawan