Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan kebijakan bagi pelaku perjalanan itu untuk menekan perkembangan atau jumlah kasus Covid-19. “Pelaku perjalanan dari jalur darat juga wajib rapid test antigen,” tegas Andi Sri Juliarty, Rabu (13/1).
Nantinya akan dibentuk posko pemantauan di setiap lokasi atau jalur masuk kota Balikpapan. “Dinas Perhubungan yang mengatur,” sebutnya.
Kewajiban rapid test antigen itu berpedoman pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 RI Nomor 1 Tahun 2021. Isinya mengatur perjalanan orang dalam negeri yang mewajibkan rapid test antigen. “Semua harus rapid test antigen karena rapid test antibodi sudah tak dipakai lagi,” terangnya.
Bahkan rapid test antigen itu tak cuma bagi pelaku perjalanan yang memakai moda transportasi angkutan umum seperti bus. Turut menyasar pengguna kendaraan pribadi maupun travel. “Ini berlaku nasional,” ucapnya.
Upaya lain dalam menekan perkembangan kasus Covid-19 adalah rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal tersebut tengah dibahas Pemerintah Kota Balikpapan bersama Forkopimda dan pihak terkait lainnya.
Sementara peraturan yang telah berlaku berupa perubahan Surat Edaran mengenai Syarat Protokol Kesehatan dalam Prosesei Akad/Pemberkatan dan Resepsi Pernikahan. Pasangan pengantin diwajibkan rapid test antigen.
Surat Edaran Nomor 440/068/Pem tertanggal 8 Januari 2021 itu juga mengubah waktu serta pembagian sif bagi tamu undangan. Dimana jam acara mulai pukul 10.00 - 12.00 WITA dan 13.00 - 15.00 WITA.
“Hanya ada dua sif. Jumlah maksimal tamu yang hadir 100 orang per sif. Jeda satu jam digunakan untuk penyemprotan disinfektan dalam ruangan acara,” kata Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi.
Penulis : */Hendra
Editor : Bambang Irawan