Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli mengatakan pembatasan itu berlaku pada hari tertentu. “Ya pada 24,25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021,” kata Zulkifli, Minggu (20/12).
Khusus lokasi wisata dan jasa hiburan diminta tutup sementara pada tanggal tersebut. Mengingat kasus penyebaran Covid-19 meningkat sejak awal Desember lalu. “Ya supaya mencegah terjadinya kerumunan,” ujarnya.
Sementara bagi pelaku usaha kafe, restoran dan angkringan diminta membatasi pelayanan makan di tempat (dine in) hingga pukul 22.00 WITA. Hanya melayani kemasan atau take away di atas jam yang diatur.
“Protokol kesehatan juga harus ditingkatkan. Pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas. Jaga jarak minimal 1 meter,” lanjutnya.
Satpol PP, lanjut Zulkifli, akan menggencarkan operasi penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan. “Bagi jasa usaha yang melanggar, sanksinya ditutup sementara,” tegasnya.
Operasi turut menyasar ke objek wisata yang dikelola pemerintah kota seperti Pantai Segarasari Manggar maupun swasta diantaranya Pantai Lamaru hingga Kemala. Turut melibatkan personel dari TNI dan Polri.
“Lapangan Merdeka juga akan ditutup. Percuma kan kalau objek wisata tutup tapi lokasi lain tetap buka. Nanti kami koordinasi dengan Pertamina,” sambungnya.
Lapangan Merdeka yang berada di Kecamatan Balikpapan Kota merupakan lokasi berkumpul masyarakat. Terlebih saat malam pergantian tahun. Menjadi sangat padat.
“Pada awal pandemi kan juga pernah ditutup. Jadi nanti kembali ditutup, tapi tetap kami koordinasikan ke Pertamina sebagai pemilik Lapangan Merdeka,” tukasnya.
Penulis : */Hendra
Editor : Bambang Irawan