AAP nekat menyebarkan foto adegan ranjang bersama mantan pacarnya di akun media sosial Facebook, usai diputus oleh korban. Di mana korban akan menikah dengan orang lain.
“Pelaku membuat video dan foto dengan konten pornografi dan disebarkan di media sosial. Kejadian ini pada bulan September 2020 kemudian korban keberatan dan melaporkan ke kami dan kami amankan (pelaku),” ungkap Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Noval Forestiawan, Selasa (15/12) siang.
Tersangka diciduk pada Jumat (11/12) malam di rumahnya. “Jadi motif tersangka merasa sakit hati karena mantan kekasihnya dijodohkan oleh orang tua dengan orang lain,” ujarnya.
Pelaku dan korban sebelumnya sudah menjalin hubungan pacaran selama satu tahun. “Pacaran sudah satu tahun, tersangka mengirim foto dan video porno ke teman korban. Adegan suami istri durasi video lima menit,” tandanya.
Tersangka saat di mendekam di sel Mapolresta Balikpapan dan dijerat dengan Pasal 29 jucnto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 35 Junto Pasal 9 Undang Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan dijerat dengan Undang-Undang ITE.
Penulis : */Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan