Barang bukti tersebut diamankan dari dua tersangka yakni Noor Ade Saputra (20) yang bertugas sebagai kurir dan Januari Hariyanto (29) sebagai pengedar.
Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda Kaltim. “Jadi sabu tersebut akan di edarkan di Balikpapan, sebelumnya tersangka JH sudah beberapa kali mengedarkan sabu. Dia mengedarkan 90 gram sabu dan habis terjual. Selanjutnya dia akan menjual 2,3 Kg di Balikpapan,” ungkap Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Ronny Bonic.
Saat ini, kata Ronny, pihaknya tengah mendalami pelaku lainnya berinisial W yang diduga sebagai bandar besar. “W sudah masuk DPO, jadi tersangka ini dikendalikan W dan mereka berdua tidak saling kenal sebelumnya,” jelasnya.
Tidak hanya itu, berdasarkan track record kedua tersangka, rupanya kedua tersangka juga pernah tersandung aksi kriminal lain.
“Tersangka NAS itu pernah melakukan pencurian, sedangkan JH memang dari awal kasus narkoba dan pernah dihukum (Residivis),” paparnya.
Sebelumnya jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menciduk dua tersangka dengan barang bukti sabu seberat 2,339 Kg.
Pengungkapan tersebut bermula adanya informasi transaksi narkoba di sebuah hotel di Kota Bontang pada 26 November 2020 lalu.
Polisi pun langsung merespon laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Di hotel yang berlokasi di jalan Ahmad Yani RT 5, Kelurahan Api-Api, petugas yang tengah bersiaga mencurigai adanya seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugaspun langsung menyergap pria tersebut yang diketahui bernama Noor Ade Saputra (20) warga Jalan Al-Falah Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti dua bungkus sabu yang dibungkus dalam teh hijau seberat 2,325 Kg dan dua bungkus sabu berukuran kecil seberat 13,9 gram.
Kasubdit III Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim Kompol Ronny Bonic mengungkapkan usai mengamankan tersangka kemudian dilakukan pengembangan.
“Barang tersebut akan di antar kepada seseorang di Balikpapan,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan Noor, sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang yang diketahui bernama Januari Hariyanto (29) di kawasan Jalan Malioboro Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Menurut Noor berdasarkan kesepakatan sabu tersebut diletakan di bak sampah pinggir jalan.
Penulis : */Yudi Hadi
Editor : Rusdi