Selasa, 06/02/2018

Meringkuk di Bui Kasus Pornografi, Anggota DPRD jadi Religius

Selasa, 06/02/2018

ILUSTRASI pelaku pelanggaran tindak pidana, berada di dalam penjara. (Foto: ILUSTRASI/SHUTTERSTOCK)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Meringkuk di Bui Kasus Pornografi, Anggota DPRD jadi Religius

Selasa, 06/02/2018

logo

ILUSTRASI pelaku pelanggaran tindak pidana, berada di dalam penjara. (Foto: ILUSTRASI/SHUTTERSTOCK)

BALIKPAPAN - Anggota DPRD Balikpapan, AW, yang mendekam di sel Mapolres Balikpapan, atas kasus pornografi dan UU ITE, Senin (5/2) siang kemarin, dibesuk rekan sejawatnya.

Rombongan anggota DPRD tersebut diantaranya terdiri dari Wakil Ketua Komisi II Iwan Wahyudi, anggota komisi III Baharuddin Daeng Lalla, anggota komisi IV Nurhadi Saputra, serta anggota komisi II Sri Hana.

Para wakil rakyat ini mengaku kedatangan mereka, bukan perihal kasus yang menjerat AW. Melainkan  berjumpa sebagai kerabat. 

Iwan mengatakan, pertemuan itu untuk mengetahui kondisi kesehatan AW selama mendekam di sel Mapolres Balikpapan. “Beliau masih baik-baik saja. Tidak ada perubahan. Bahkan tambah alim. Tidak ada obrolan lain,” kata Iwan.

Kasus hukum yang menjerat anggota DPRD Balikpapan, AW saat ini dalam tahap pemberkasan perbaikan. Di mana sebelumnya Kejari Balikpapan, menyatakan berkas belum lengkap atau P19.

“Ini berkas sudah di meja saya karena kemarin ada beberapa yang perlu ditambahkan. Ada penambahan terkait saksi kasus undang-undang pornografi,” ujar Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Ruslaeni.

Saat ini kata Ruslan, sapaan akrab Ruslaeni mengaku sudah melengkapi berkas sesuai petunjuk dari Kejaksaan. “P19 seminggu yang lalu tinggal tunggu P21 dari kejaksaan. Atau, apakah ada tambahan lagi. Sebelumnya sudah kita lengkapi petunjuk dari kejaksaan. Nanti apakah langsung P21 atau masih ada yang perlu ditambahkan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Andi Walinoo dijerat Pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, juga pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun. (yud)

Meringkuk di Bui Kasus Pornografi, Anggota DPRD jadi Religius

Selasa, 06/02/2018

ILUSTRASI pelaku pelanggaran tindak pidana, berada di dalam penjara. (Foto: ILUSTRASI/SHUTTERSTOCK)

Share

Berita Terkait