Sabtu, 03/02/2018

Menyamar Pesan Taksi Online

Sabtu, 03/02/2018

PETUGAS saat memberikan teguran tertulis terhadap sopir taksi online yang terjaring razia, Jumat (2/2) kemarin.(Foto: Din/korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Menyamar Pesan Taksi Online

Sabtu, 03/02/2018

logo

PETUGAS saat memberikan teguran tertulis terhadap sopir taksi online yang terjaring razia, Jumat (2/2) kemarin.(Foto: Din/korankaltim.com)

BALIKPAPAN - Pemkot dan aparat gabungan, mulai tegas dengan angkutan basis aplikasi, dikenal dengan taksi online. Delapan armada, diberi teguran tertulis yang kedapatan beroperasi. Tindakan itu diambil, pascapemberlakuan Permenhub 108/2017 yang efektif berlaku 1 Februari 2018 lalu.

Sopir dan armada angkutan online itu, terjaring dalam operasi simpatik taksi online yang digelar di tiga lokasi yakni Plaza Balikpapan, depan Bandara Internasional Sultan Aji Sulaiman Sepinggan, dan juga Balikpapan Super Block, Jumat (2/2).

Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, operasi simpatik gabungan ini, dilakukan selama sebulan kedepan, mengacu pada petunjuk Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Meski memang, masih berupa teguran tertulis hingga 2 kali.

“Kalau pertama kedua kena operasi simpatik. Kita masih tegur tertulis. Tapi kalau ketiga kalinya, kita tilang. Tiga lokasi itu kita razia. Ada delapan yang kena teguran tertulis,” ungkap Sudirman.

Dijelaskan, operasi dilakukan dengan cara pemesanan armada taksi online, melalui aplikasi. “Kita operasi dengan cara pura-pura pesan. Mau nggak mau, kita lakukan seperti itu karena memang susah mengenali mereka. Makanya kita pakai cara memesan mereka,”  terangnya.

Pelaksanaan operasi simpatik ini dilakukan sebulan penuh dengan waktu dan lokasi yang berbeda, serta tidak diketahui mitra aplikator. “Kita rahasiakan kapan itu digelar lagi,” ujarnya.

Sudirman juga mengungkapkan, saat ini di Balikpapan baru 1 perusahaan saja yang mengantongi izin resmi yakni PT Bumi Jasa, untuk pengoperasian 5 unit kendaraan.

”Yang lain belum ada yang mengajukan proses izin. Kalau belum ada izin ya mereka masih illegal. Satu perusahaan itu di bawah Kalla Kalla Rent,” ungkapnya.

Dalam rapat kordinasi, Kamis (31/1) lalu, di provinsi Kaltim, diungkapkan Sudirman ada keinginan dari Asosiasi Driver Online (ADO) Kaltim untuk menambahkan kuota di Kaltim seperti Balikpapan, dan Samarinda. 

dasnya.

Diketahui, di Balikpapan kuota taksi online sekitar 150 unit.  Sedangkan kuota taksi online di Kaltim 900 unit. (din)

Menyamar Pesan Taksi Online

Sabtu, 03/02/2018

PETUGAS saat memberikan teguran tertulis terhadap sopir taksi online yang terjaring razia, Jumat (2/2) kemarin.(Foto: Din/korankaltim.com)

Share

Berita Terkait