Jumat, 02/02/2018

Seratusan Batang Ulin Siap Jual Digagalkan

Jumat, 02/02/2018

Tersangka atas kepemilikan seratusan batang kayu ulin yang ditangkap Polres Balikpapan, Jumat pagi. (Foto : IST)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Seratusan Batang Ulin Siap Jual Digagalkan

Jumat, 02/02/2018

logo

Tersangka atas kepemilikan seratusan batang kayu ulin yang ditangkap Polres Balikpapan, Jumat pagi. (Foto : IST)

KORANKALTIM.COM - Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Balikpapan berhasil menggagalkan penyelundupan kayu hutan jenis Ulin yang diduga ilegal pada Jumat (2/2) pagi. Barang bukti yang diamankan dari pelaku bernama Suyitno (39) yakni 

99 batang papan ulin dan 30 batang kayu ulin. 

Informasi yang dihimpun pengungkapan tersebut bermula adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi kayu ilegal di kawasan KM 3 Jalan AW Syahranie, Kelurahan Batu ampar, Balikpapan Utara.

Mendapat informasi tersebut anggota berpakaian preman menggelar penyelidikan. Selang beberapa lama di lokasi kejadian melintas mobil pikap bernomor Polisi KT 8864 LQ warna hitam yang mencurigakan.

Petugas menghentikan laju kendaraan itu dan melakukan pemeriksaan. Awalnya Suyitno menolak diperiksa isi muatan pikapnya dan mengaku hanya mengangkut serbuk gergaji kayu saja. Polisi tidak mempercayai begitu saja, ketika terpal warna silver yang digunakan sebagai penutup bak pikap dibuka ternyata terdapat ratusan kayu Ulin siap jual.

"Ketika ditanya surat izin nya, pelaku ternyata tidak mampu menunjukan bukti dokumen kayu," ungkap Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Ruslaeni.

Ruslan biasa disapa menuturkan modus operandi yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas dengan cara menutupi bak pikap menggunakan terpal. "Tidak terlihat kalau melintas di jalan namun jika diperiksa baru kelihatan isi muatannya," jelasnya.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Balikpapan. Selain itu pelaku juga dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI jo pasal 83 ayat (1) huruf b UURI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. 


Penulis: Yudi Hadisaputro

Editor: Firman Hidayat

Seratusan Batang Ulin Siap Jual Digagalkan

Jumat, 02/02/2018

Tersangka atas kepemilikan seratusan batang kayu ulin yang ditangkap Polres Balikpapan, Jumat pagi. (Foto : IST)

Share

Berita Terkait