Selasa, 04/08/2026

Produk Lokal Didorong Masuk Belanja Pemerintah Lewat Raperda Koperasi dan Usaha Kecil

Selasa, 04/08/2026

Anggota DPRD Kaltara, Muhammad Nasir. (istimewa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Produk Lokal Didorong Masuk Belanja Pemerintah Lewat Raperda Koperasi dan Usaha Kecil

Selasa, 04/08/2026

logo

Anggota DPRD Kaltara, Muhammad Nasir. (istimewa)

KORANKALTIM.COM, NUNUKAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil tidak hanya berbicara soal kemudahan perizinan atau akses permodalan. Regulasi ini juga diarahkan untuk membuka ruang pasar yang lebih luas bagi produk-produk lokal Kalimantan Utara (Kaltara).
 
Hal tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan Anggota DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, saat menggelar sosialisasi Raperda di Jalan Angkasa, Kelurahan Nunukan Timur, Sabtu (1/8/2026).

Dalam rancangan aturan itu, pemerintah daerah didorong menyediakan ruang promosi dan pengembangan usaha sedikitnya 30 persen di area komersial pada infrastruktur publik. Tak hanya itu, produk koperasi dan usaha kecil dalam negeri juga mendapat peluang lebih besar melalui kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“UMKM jangan hanya diberi pelatihan. Mereka juga harus dibantu mendapatkan pasar. Produk masyarakat lokal yang berkualitas harus mendapatkan ruang lebih besar, termasuk dalam belanja pemerintah,” ujar Nasir.

Ia menilai keberpihakan terhadap pelaku usaha tidak akan berarti jika hasil produksi mereka kesulitan menembus pasar. Karena itu, Raperda turut mengatur berbagai upaya agar produk lokal memiliki daya saing, termasuk melalui fasilitasi standardisasi dan sertifikasi.

Bagi Kabupaten Nunukan, peluang tersebut terbuka untuk sejumlah komoditas unggulan seperti beras Krayan, rumput laut, kakao, kelapa sawit, hasil perikanan tangkap, udang, kepiting hingga kerbau. Komoditas itu dipandang memiliki potensi untuk dikembangkan hingga pasar ekspor apabila didukung kebijakan yang tepat.

Selain memperluas akses pasar, Raperda juga memuat perlindungan bagi pelaku usaha kecil. Di antaranya berupa pendampingan hukum, restrukturisasi kredit saat menghadapi kondisi darurat, hingga bantuan permodalan sebagai langkah pemulihan usaha.

Menurut Nasir, keberhasilan regulasi ini nantinya tidak diukur dari banyaknya pasal yang disahkan, melainkan dari sejauh mana koperasi dan usaha kecil benar-benar memperoleh manfaat dalam mengembangkan usahanya.

“Produk lokal kita harus  semakin dipercaya, mampu bersaing, dan memberi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tutupnya. (adv)

Produk Lokal Didorong Masuk Belanja Pemerintah Lewat Raperda Koperasi dan Usaha Kecil

Selasa, 04/08/2026

Anggota DPRD Kaltara, Muhammad Nasir. (istimewa)

Share

Berita Terkait