Bersama Kantor Pertanahan (Kantah) setempat, PLN menuntaskan pengukuran lahan pada 42 titik tapak menara (tower) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV jalur Melak–Kota Bangun sebagai bagian dari proses sertifikasi aset negara.
Langkah ini menjadi bagian krusial dalam menjamin kepastian hukum atas aset infrastruktur ketenagalistrikan, sekaligus mendukung keandalan pasokan listrik di wilayah Kalimantan Timur yang terus berkembang.
Pengukuran lapangan yang dilaksanakan sejak Februari 2026 tersebut akan menjadi dasar penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) oleh Kantah Kukar, sebelum dilanjutkan ke tahap penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Sesuai regulasi yang berlaku, tahapan ini merupakan prasyarat administratif yang menentukan keberlanjutan pembangunan serta pengelolaan aset strategis negara di sektor ketenagalistrikan.
Di lapangan, proses pengukuran menghadapi tantangan yang tidak mudah. Tim gabungan PLN dan Kantah harus menghadapi cuaca ekstrem dengan curah hujan tinggi serta kondisi geografis yang didominasi perbukitan terjal dan lokasi terpencil.
Sejumlah titik menara bahkan hanya dapat diakses melalui jalur non-eksisting, sehingga tim harus membuka akses secara manual untuk menjangkau lokasi.
Meski demikian, kegiatan tetap berjalan sesuai target melalui koordinasi intensif antara Tim Sertifikasi Aset PLN UIP KLT, Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 3 (UPP KLT 3), dan Kantah Kukar.
General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo menegaskan bahwa percepatan sertifikasi aset merupakan langkah strategis untuk memperkuat fondasi operasional perusahaan sekaligus melindungi kepentingan negara.
Pihaknya mengapresiasi kolaborasi solid antara PLN dan Kantah Kukar di tengah tantangan medan serta cuaca yang berat.
“Penyelesaian pengukuran ini menjadi milestone penting dalam memastikan aset negara terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung layanan kelistrikan,” ujar Basuki.
Ia menambahkan, pengamanan aset tidak hanya berdampak pada aspek administratif, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap keberlanjutan sistem kelistrikan di daerah. Menurutnya, legalitas aset adalah fondasi utama dalam menjaga keandalan infrastruktur.
“Dengan sertifikasi yang jelas, PLN dapat memastikan operasional jaringan berjalan tanpa hambatan, sehingga pasokan listrik bagi masyarakat tetap andal dan berkelanjutan,” katanya.
PLN memastikan proses sertifikasi akan terus dipercepat hingga seluruh aset transmisi memiliki kepastian hukum.
“Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang berkelanjutan di Kaltim,” tandasnya. (adv)
Editor: Erwin