Sejumlah anggota Komite III hadir dalam pertemuan, Jum’at (9/5/2025), di Rektorat Unmul tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua III Komite III DPD RI, dr. Hj. Erni Daryanti, M.Biomed. Rektor Unmul hadir didampingi pimpinan universitas dan perwakilan fakultas, terutama Fakultas Kehutanan. Hadir pula perwakilan sejumlah kementerian. Yakni; Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Lingkungan Hidup.
Anggota Komisi III DPD RI, Aji Mirni Mawarni mengatakan bahwa dalam pertemuan dirinya menyoroti pentingnya perlindungan lahan pendidikan dari berbagai gangguan aktivitas pertambangan.
“Kami dari Komite III DPD RI, terutama saya yang mewakili Kaltim, sangat memberi perhatian terhadap perlindungan lahan atau hutan pendidikan. Perlindungan lahan pendidikan harus menjadi prioritas,” ungkapnya.
Lanjutnya, ia berharap penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan serius. Pelaku penambangan ilegal harus diusut tuntas dan ditindak tegas. Selain itu, perlu dilakukan perbaikan dan peningkatan sistem pengawasan dengan melibatkan berbagai kementerian. Sinergi harus dibangun dengan baik, terutama dalam implementasi SKB, tanpa terjebak dalam ego sektoral lintas lembaga negara. Faktanya, kelalaian dan kelemahan dalam pengawasan kementerian masih terus terjadi.
Selain pengawasan lintas kementerian, sinergi dengan pemerintah daerah juga perlu diperkuat. Jangan sampai ada kegiatan dan program kementerian yang tidak diketahui oleh pemerintah daerah. Pengawasan harus dilakukan secara berjenjang, simultan, dan sinergis. Meskipun ada perwakilan kementerian di daerah, koordinasi dengan pemerintah daerah harus terus diperkuat.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) juga harus memberikan perhatian lebih terhadap aset-aset yang dikelola oleh perguruan tinggi. Diperlukan dukungan anggaran khusus yang memadai untuk pengelolaan aset-aset tersebut, mengingat luasnya wilayah KHDTK Unmul yang sulit dijangkau dengan sumber daya yang terbatas.
“Jangan sampai aset-aset tersebut tidak bisa dikelola dengan baik. Unmul hanya mampu menjangkau sebagian kecil wilayah KHDTK karena kekurangan tenaga dan pendanaan. Kami berharap, aset-aset yang dititipkan kepada perguruan tinggi juga disertai dengan pendanaan yang memadai untuk pengelolaannya,” terangnya.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian bersama adalah bahwa dalam kasus penambangan ilegal atau pembalakan liar, sering kali masyarakat daerah yang menjadi korban. Pemodal dari luar menjanjikan keuntungan besar kepada masyarakat. Namun, ketika masalah hukum muncul, sering kali masyarakatlah yang menjadi terdakwa. Oleh karena itu, penegakan hukum harus benar-benar dijalankan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat.
Dalam pertemuan, terungkap bahwa Fakultas Kehutanan Unmul telah membentuk tim evaluasi. Unmul bergerak secara komprehensif dari sisi vegetasi dan tata air serta lingkungan, khususnya menghitung kerugian dari dampak kerusakan hutan pendidikan.
Menurutnya, Rektor Unmul Prof Abdunnur mengatakan masalah di KHDTK telah dilaporkan sebelumnya oleh Dekan Fahutan dan baru diusut setelah terdapat kasus viral beberapa waktu lalu.
Ia mengapresiasi atas dukungan DPD RI dan Balai Gakkum LHK. Menurutnya, kompleksnya pengawasan lahan pendidikan, terutama di kawasan Bukit Soeharto yang berbatasan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Lahan pendidikan Unmul, Bukit Soeharto juga rentan akan permasalahan yang sama dengan KHDTK Unmul di Lempake sehingga perlu ada pendanaan pemerintah dalam mengelola seluruh kawasan lahan pendidikan.
Pasalnya, pemerintah hanya memberikan pendelegasian wewenang, tanpa diikuti pendelegasian anggaran. Terdapat 22 titik masalah di Bukit Soeharto yang memerlukan koordinasi lintas kementerian. Jika berhasil diatasi, bisa menjadi referensi penyelesaian konflik lahan lainnya.
“Prof Abdunnur juga menggarisbawahi perlunya pendanaan khusus dari Pemerintah Pusat. Selama ini mereka kesulitan mengelola lahan luas karena keterbatasan anggaran. Dukungan Kemendikbudristek dan Kementerian Lingkungan Hidup sangat diharapkan,” bebernya.
Akademisi yang hadir juga mengatakan lembaga pendidikan harus memiliki idealisme, yakni menjaga lingkungan berdasarkan keilmuan. Akademisi mengungkapkan adanya intimidasi yang menimpa mahasiswanya yang bertugas di KHDTK Unmul.
Disesalkan pula proses hukum yang berdampak beban psikologis bagi civitas akademika. Diduga terdapat oknum aparat yang menjadi beking tambang dan dikhawatirkan terjadi kriminalisasi pada pelapor.
Dari keterangan yang diterima dari Perwakilan Balai Gakkum LHK Kalimantan, pihaknya masih mencari dua saksi kunci untuk mengungkap peran pelaku, modus operasi, dan jaringan yang terlibat. Mereka juga sedang berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait untuk mempercepat proses penyidikan. Selain itu, Balai Gakkum telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan foto sebagai bukti, serta menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 28 April 2025.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM) Kementerian Kehutanan, Indra Exploitasia Semiawan, menyampaikan komitmen Kementerian Kehutanan mengawal masalah hutan di Kalimantan Timur, khususnya KHDTK Unmul.
Meskipun begitu, menurutnya, terhambatnya tindakan yang dilakukan pihaknya juga berhubungan dengan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh pihak Unmul. Dalam UU RI tahun 1999, terdapat ketentuan bagi pengelola KHDTK untuk membuat tata batas wilayah.
“Unmul masih terkendala dalam menyusun Laporan Pengantar Jasa Penyusun (LPJP) sehingga hal tersebut juga menjadi hambatan dalam mengusut tuntas kasus di KHDTK. Hal ini bisa dijadikan prioritas sehingga ke depannya tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam konteks penambangan dan lain sebagainya,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Erwin