Inisiatif tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan yang disahkan pada 6 Oktober 2023.
Mayoritas pekerja rentan di Kota Taman berprofesi sebagai nelayan, petani, peternak, tukang pijat tradisional, tukang ojek, pedagang, mekanik dan kurir. Mereka mendapat dua jenis program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Mulai Oktober 2024 sampai saat ini ada penambahan perlindungan sebanyak 1.866 pekerja rentan sehingga per Februari 2025 Pemkot Bontang sudah mendaftarkan 36.648 pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang Drs Abdu Safa Muha bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Arvino melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) antara antara kedua belah pihak perihal Pekerja Rentan Kota Bontang 2025 di Restaurant Bontang Nusantara, Rabu, 11 Desember 2024 lalu.
Dalam sambutannya Arvino mengapresiasi kinerja cepat Pemkot Bontang yang diinisiasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang dalam melindungi pekerjanya. Pasalnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bontang sudah mencapai 95 persen atau tertinggi se-Kalimantan Timur (Kaltim).
"Inovasi ini sangat luar biasa. Saya rasa Pemkot Bontang sangat memperhatikan seluruh pekerja rentan. Kepesertaannya kini hampir full coverage," ucap Arvino.
Pada kesempatan yang sama, Abdu Safa Muha juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak terkait implementasi perlindungan Pekerja Rentan di Kota Bontang.
“Perlindungan Pekerja Rentan Program BPJS Ketenagakerjaan ini manfaatnya luar biasa dan diberikan kepada seluruh pekerja rentan di Kota Bontang, kami mengucapkan terima kasih kepada pihak yang terlibat dalam implementasi Pekerja Rentan di Kota Bontang,” Ucap Abdu Safa Muha. (Adv)