Dishut Kaltim Gelar Operasi Gabungan Peredaran Hasil Hutan, Berhasil Temukan Ratusan Batang Kayu Ulin
1 menit baca508 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan operasi gabungan peredaran hasil hutan pada 30 Oktober hingga 4 November 2024.
Operasi dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 800.1.11.1/2072/ST-Dishut tertanggal 30 Oktober 2024.
Operasi gabungan dipimpin langsung oleh Polhut Ahli Muda Bambang Prasetyo dan melibatkan 14 personil dari berbagai instansi.
Personel Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim sebanyak 7 orang, UPTD KPHP Manubar, Kodim 0909 Sangatta, Polres Kutai Timur dan Balai Gakum LHK Wilayah Kalimantan masing-masing 2 orang.
Polhut Ahli Muda Bambang Prasetyo mengatakan bahwa selama kegiatan operasi gabungan peredaran hasil hutan berlangsung berhasil mendapatkan dan mengamankan barang bukti kayu temuan yang tidak diketahui pemiliknya.
“Temuannya berupa kayu olahan dengan jenis kayu ulin sebanyak 359 batang dengan berbagai ukuran,” ungkapnya, Selasa (5/11/2024).
Lanjutnya, lokasi diketemukannya barang bukti tersebut tepat di Desa Manubar Dalam Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur yang termasuk dalam wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Manubar.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan dan diangkut oleh personil gabungan. “Saat ini barang bukti kayu temuan sudah berada di halaman Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur untuk penanganan dan proses lebih lanjut,” tutupnya. (Adv)
Editor: Erwin










