Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda, Washington Saut Dompak, menyampaikan bahwa WNA tersebut telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Samarinda melanggar Pasal 122A Undang-undang (UU) Nomor: 6 Tahun: 2011 tentang Keimigrasian, dengan masa kurungan paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.
"Berkas lengkap yang kita terima dari penetapan kejaksaan menyangkut satu orang asing, berasal dari Suriah dengan inisial JA (24)," ujar Washington, Senin (30/9/2024).
Dia mengatakan, WNA tersebut menggunakan izin tinggal untuk wisata, akan tetapi kegiatannya di wilayah Samarinda yang bersangkutan melakukan kegiatan jual beli barang.
Sebelumnya Washington mengungkapkan, WNA ini mulai masuk ke Indonesia sejak tanggal 30 April lalu, dan sudah 1 bulan lebih tinggal berpindah-pindah, mulai dari Jakarta, Samarinda Kalimantan Timur, bahkan sampai ke Kalimantan Selatan.
"Kegiatan WNA Suriah ini selama di Indonesia diduga jual beli barang alat-alat berat untuk dijual kembali ke negara-negara luar dan di Recycle (daur ulang), sehingga memiliki nilai yang cukup tinggi," ucapnya.
Washington menjelaskan, setelah pihaknya dalami WNA asal Suriah ini ternyata memiliki perusahaan.
"Di dalam perusahaan tersebut ternyata yang bersangkutan sebagai penanam modal asing (PMA), dan seharusnya WNA ini dapat menggunakan izin tinggal terbatas baik itu 1 tahun bahkan 2 tahun khusus PMA," tuturnya.
Dia menyebutkan, ada indikasi WNA ini mengambil kategori visa pariwisata hanya untuk mempercepat pengambilan izin tinggal bahkan upaya agar tidak terdeteksi oleh imigrasi setempat.
"Sehingga WNA ini dapat berpindah-pindah ke suatu wilayah secepat mungkin," terangnya.
Washington, menuturkan jika WNA tersebut menggunakan izin tinggal terbatas maka setiap melakukan perpindahan dirinya harus melapor.
Lebih lanjut, dia menambahkan pihaknya mendapati WNA asal Suriah ini tepat pada tanggal 3 Juli 2024 kemaren.
"Diduga hasil berita acara yang bersangkutan disuruh oleh temannya untuk menggunakan visa wisata, maka dari itu kita tengah berupaya mengejar untuk pengembangan kasus kedepannya supaya temannya atau rekannya yang terlibat dalam kasus tersebut bisa turut terjerat," tandasnya. (ADV)