Kegiatan yang dilakukan tersebut atas dasar Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI.5-GR.03.06-158 tanggal 18 April 2024 Hal Pelaksanaan Operasi JAGRATARA Pengawasan Orang Asing Secara Serentak Dengan Kendali Pusat Di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024, Surat Edaran Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor Imi.5-GR.03.06-325 tanggal 05 Agustus 2024 hal Pembukaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Operasi “JAGRATARA TAHAP II” Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024, Surat Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Nomor : W.18.IMI.IMI.2-UM.04.02 – 2774 tanggal 15 Agustus 2014 tentang Kegiatan Operasi Intelijen Keimigrasian “JAGRATARA TAHAP II” terhadap tempat atau bangunan yang diduga terdapat kegiatan Orang Asing di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.
Pada pengawasan tersebut terbagi menjadi dua tim masing-masing diisi dengan 6 hingga 7 orang per tim dan dilaksanakan dua hari mulai dari tanggal 22-13 Agustus 2024 di PT Oarja Group Indonesia dan PT Kalimantan Ferro Industry.
Rabu, (21/8/2024) sebelum melakukan kegiatan pengawasan, pihaknya terlebih dulu melaksanakan koordinasi secara daring melalui media zoom bersama Dirwasdakim dengan diikuti oleh Kakanim, Kasi Inteldakim serta Kasubsi intel dan Penindakan. Adapun dalam arahan Dirwasdakim dalam pelaksanaan kegiatan tetap berpedoman sesuai SOP dan humanis dalam pemeriksaan.
“Kegiatan tersebut untuk memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran atau takut berbuat pelanggaran bagi WNA,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak, Jumat (23/8/2024).
Sebelum melakukan kegiatan pihaknya juga mengawali dengan briefing bersama peserta Operasi Jagratara yang di pimpin oleh Kasi Inteldakim. Adapun dalam arahannya terkait pelaksanaan serta target dalam Operasi Jagratara setelah itu dilanjutkan dengan pembagian Tim pelaksanaan Kegiatan Operasi “JAGRATARA TAHAP II”
Pada Hari Kamis, (22/8/2024) pukul 08.00 WITA Kegiatan Operasi dibagi menjadi 2 tim dengan lokasi target Operasi PT. Oorja Group Indonesia yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan PT. Kalimantan Ferro Industry yang beralamat di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dilanjut pada pukul 10.30 WITA Tim tiba di lokasi Target Operasi dan langsung melakukan pendataan dan pengecekan terhadap dokumen perizinan yang digunakan oleh Tenaga Kerja Asing pada Perusahan tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan di lapangan diperoleh data bahwa pada lokasi pertama yaitu PT. Oorja Group Indonesia.
“Diketahui terdapat Tenaga Kerja Asing berkewarganegaraan India sebanyak 7 orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas dan 3 orang menggunakan Izin Tinggal Tetap yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda,” ungkapnya.
Di lokasi Target Operasi 2 di PT. Kalimantan Ferro Industry setelah dilakukan pengecekan dan pendataan terhadap keberadaan Warga Negara Asing didapati bahwa pada perusahaan tersebut terdapat Tenaga Kerja Asing yang berkewarganegaraan China diketahui bahwa 110 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan pada PT. Kalimantan Ferro Industry Tenaga Kerja Asing dan 101 orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.
Dari kedua lokasi Target Operasi tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian ataupun Undang-Undang yang berlaku, selanjutnya Tim mengingatkan kembali kepada Pihak Perusahaan dan Tenaga Kerja Asing agar bekerja sesuai dengan izin yang diberikan agar tidak menyalahi aturan keimigrasian selama berkegiatan dan berada di Indonesia dan juga mengingatkan kembali kepada Pihak Perusahaan selaku Penjamin Tenaga Kerja Asing agar secara rutin melaporkan keberadaan Tenaga Kerja Asing dan jika terdapat tamu asing sebelum kedatangan untuk dapat melaporkan kepada Imigrasi setempat dan forkopimcam setempat.
Tak hanya itu, sekitar pukul 16.15 WITA Tim Meninggalkan Lokasi Target Operasi dan kembali Menuju Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda untuk melaporkan hasil kegiatan Operasi JAGRATARA TAHAP II Tahun 2024.
“Kami akan melaporkan kepada pimpinan terkait hasil Operasi Pengawasan Orang Asing JAGRATARA TAHAP II Tahun 2024,” jelasnya.
Maka dari itu setelah semua kegiatan berjalan dirinya menilai pada kegiatan Pelaksanaan Operasi “JAGRATARA TAHAP II” Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2024 di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda dengan lancar tanpa ada kendala dan tidak terdapat pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing.
“Demikian Laporan Atensi kami sampaikan, atas perkenan dan arahan pimpinan diucapkan terima kasih,” pungkasnya. (adv)