Overstay lebih dari 1 Tahun, WNA Asal Malaysia Dideportasi Imigrasi Samarinda
1 menit baca547 kali dibaca

Penulis: Faishal Ays
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda deportasi warga negara asing (WNA) akibat lakukan pelanggaran administrasi Keimigrasian, Jumat (26/7/2024).
Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Gancar Febryantama menerangkan WNA yang dilakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi yakni berinisial AFI yang berasal dari Malaysia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, WNA yang tinggal di Indonesia melewati masa berlaku izin tinggalnya hingga paling lama 30 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, maka akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.
Sementara, bagi WNA yang sudah overstay lebih dari 60 hari akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Ketentuan mengenai sanksi overstay tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Yang bersangkutan overstay selama satu tahun sehingga harus dilakukan pemulangan atau deportasi dan sekaligus penangkalan," ungkap Gancar.
Pemulangan WNA tersebut dilakukan melalui Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto Samarinda untuk dilakukan check-in maskapai menuju Bandara Soekarno Hatta Internasional.
Petugas pelaksana pendeportasian yakni Kevin Yudhistira Sugianto, Hardian Adhityo, Dea Alphard Valerie.
"Tepat pukul 16.15 WIB petugas Imigrasi beserta WNA mendatangi office Terminal 2 Imigrasi Soekarno Hatta untuk menyelesaikan administrasi pendeportasian. 35 menit kemudian mereka menyerahkan kepada pihak Air Asia untuk lanjutkan proses pendeportasian," tukasnya. (Adv)










