Sejauh ini berkat bimbingan dan fasilitasi yang dilakukan DPMD Kukar, sudah 93 BUMDes yang sudah berbadan hukum. "BUMDEs yang berbadan hukum bisa mengembangkan usaha ekspansi, tidak hanya mengembangkan potensi desa, bisa juga bekerja sama dengan desa lain bila sudah punya izin usaha," kata Kepala DPMD Kukar, Arianto kepada korankaltim.com, Kamis (23/11/2023).
Arian menjelaskan sudah banyak BUMDes yang sudah diangggap berkembang baik, bahkan ada beberapa desa yang sudah sukses mengelola BUMDes nya secara profesional dalam upaya peningkatan kemandirian ekonomi desa. "BUMDes yang sudah berkembang baik seperti Desa Sungai Payang, Muara Enggelam, Loh Sumber, dan Desa Saliki," jelasnya.
Sebagai informasi, pengertian BUMDes menurut Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 tentang BUMDe6s adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.
Bumdes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa dapat mendirikan badan usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. Dijelaskan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa bahwa untuk meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
BUMDes didirikan berdasarkan kebutuhan dan potensi desa yang merupakan prakarsa masyarakat desa. Artinya usaha yang kelak akan diwujudkan adalah digali dari keinginan dan hasrat untuk menciptakan sebuah kemajuan di dalam masyarakat desa.
“BUMDes kita ini terus kita bina, ada 193 BUMDes sudah kita latih dalam lima angkatan beberapa waktu lalu. Kami latih bagaimana mendirikan BUMDes, menjalankan, mengembangkan unit usahanya kemudian bagaimana BUMDes membuat laporan pertanggung jawaban,” demikian Arianto. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin