Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora untuk Dukung Ekonomi Indonesia
2 menit baca579 kali dibaca

Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memberi kenyamanan dan kemudahan bagi Diaspora Indonesia untuk bisa berkunjung ke Tanah Air dengan mudah.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan, Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun. Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi.
Diaspora adalah aset, sehingga dihadirkanlah Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka. Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia.
"Mereka bisa merasakan Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia,” ujar Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi.
Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal. Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas.
Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi, paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan, bukti biaya hidup, pasfoto berwarna dan pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai, saham atau reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan dan deposito senilai US$35.000.
Terakhir, dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.
Beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan visa bagi diasporanya di antaranya adalah India, Irlandia dan Portugal. Program Overseas Citizen of India (OCI) yang memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki properti di India.
Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya. Dengan kebijakan tersebut, diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.
“Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,” ujarnya.
Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. Adapun jumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar 6 juta orang. (Adv)
Editor: Aspian Nur










