Program Rp50 Juta per RT di Kukar Terus Berlanjut, Tahun Ini Sudah Masuk Pengajuan Dana Tahap Kedua
1 menit baca880 kali dibaca

Penulis: M Yasin Handayan
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) masih terus menjalankan program Rp50 juta per Rukun Tetangga (RT).
Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan juga pemberdayaan mulai dari tingkat RT sehingga bisa langsung dirasakan masyarakat.
"Untuk tahun 2023 ini, tahap pertama sudah semua dicairkan kepada desa. Sekarang sudah memasuki pengajuan tahap kedua, dananya sudah ada," kata Kepala DPMD Kukar, Arianto pada Rabu (25/10/2023).
Khusus untuk kelurahan, sistem pengajuan pencairannya langsung dari kelurahan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui kecamatan. Mekanismenya sama seperti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga kecamatan.
"Kalau untuk dananya sudah ada, tinggal diajukan saja lagi. Kalau sudah menyelesaikan tahap pertama dan Surat Pertanggung Jawabannya, baru kemudian bisa mengajukan tahap kedua," bebernya.
Dalam pencairan dana yang dibagi menjadi dua tahapan ini diharapkan bisa dimaksimalkan oleh pihak desa dan kelurahan. Dana sebesar Rp25 juta untuk setiap tahapnya tersebut bisa disalurkan ke RT diwilayahnya masing-masing.
"Harapannya adalah bisa mengoptimalkan kinerja dan sebagai pemacu semangat. Kemudian dari dana ini bisa direncanakan agar kegiatan yang dilakukan bisa menyentuh masyarakat secara langsung," tutupnya. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin










