Layanan Paspor Merdeka juga diadakan pada kurang lebih 126 Kantor Imigrasi yang ada di seluruh Indoensia secara serentak. Pada Layanan Paspor Merdeka ini, masyarakat bisa melakukan permohonan paspor baru, penggantian paspor habis masa berlaku dan percepatan 1 hari jadi.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb sendiri menggelar Layanan Paspor Merdeka pada dua tempat berbeda yakni di Kantor Imigrasi Tanjung Redeb dan di PT. Ganda Alam Makmur, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur.
Pemohon paspor yang merupakan masyarakat berdomisili di Tanjung Redeb dan Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur menyambut baik layanan khusus ini. Sebab, bagi pemohon yang hanya mempunyai waktu luang di hari sabtu untuk kepengurusan paspor, kegiatan ini sangat tepat sasaran.
"Tentu kita tahu di tengah kesibukan masyarakat mungkin tidak ada kesempatan mengurus paspor sehingga Imigrasi hadir melayani khusus di tanggal merah atau di hari libur," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Benyamin Kali Patembal, Kepada Korankaltim.com, Sabtu (5/8/2023).
Dari kegiatan yang dilaksanakan pada dua lokasi berbeda, Kantor Imigrasi mendapatkan pemohon paspor sebanyak 41 pemohon. Untuk pengurusan paspor baru sebanyak 30 orang dan penggantian habis masa berlaku paspor sebanyak 11 orang.
Dirinya pun berharap, layanan seperti ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan pengurusan paspor pada hari libur atau tanggal merah. "Semoga dengan kegiatan ini masyarakat yang biasanya hari kerja tidak bisa mengikuti layanan keimigrasian bisa dapat mengambil kesempatan ini," pungkasnya. (adv)
Editor: Maruly Zainuddin