2.643 Mahasiswa Peserta KKN Unmul Terlindungi BPJAMSOSTEK
2 menit baca510 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut BPJAMSOSTEK Samarinda kini memberikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 2.643 Universitas Mulawarman (Unmul) yang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada tahun ini.
Kepala BPJAMSOSTEK Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto dan Wakil Rektor Bidang Akademik, Lambang Subagiyo menyerahkan secara simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada mahasiswa yang akan melaksanakan KKN.
Agus Dwi menjelaskan, sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 24/2011, bahwa BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah dengan tujuan memberikan perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia, termasuk perlindungan untuk mahasiswa yang melaksanakan kegiatan KKN.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan kepada pemberi kerja dan pekerja formal saja, tetapi mahasiswa KKN juga perlu perlindungan JKK dan JKM saat melaksanakan aktifitas KKN.
“Selama mahasiswa menjalani KKN kemungkinan ada risiko, baik saat berangkat atau kembali dari lokasi KKN. Iuran yang dibayarkan pun terjangkau, mulai dari dengan membayar iuran Rp16.800,- per orang selama yang bersangkutan menjalani KKN,”jelasnya.
Dengan iuran yang terjangkau, manfaat yang diberikan sangat besar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. Ketika peserta mengalami risiko kematian, manfaat yang diberikan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris atau orangtua mereka.
Selain itu manfaat yang bisa diperoleh peserta apabila mengalami risiko kecelakaan kerja adalah pengobatan dan perawatan sampai dengan sembuh di RSUD Kelas I sesuai dengan indikasi medis, penggantian biaya transportasi atau pengangkutan, santunan tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, santunan kematian yakni 48 kali upah yang dilaporkan, layanan home care.
Saat ditemui Agus juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi pada Rektor Unmul beserta jajaran atas kepedulian dan perhatiannya terhadap mahasiswa KKN yang telah didaftarkan sehingga seluruhnya terlindungi BPJAMSOSTEK.
Ke depannya diharapkan kerja sama tersebut dapat tetap berlanjut dan menjadi contoh bagi lembaga pendidikan lain. Diakuinya saat ini BPJAMSOSTEK juga akan bekerja sama dengan lembaga pendidikan SMA dan SMK terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh siswa magang. “Supaya mahasiswa KKN dan siswa magang bisa melakukan aktivitasnya dengan tenang, tidak khawatir dan kesulitan biaya perawatan rumah sakit saat mengalami musibah kecelakaan karena sudah ditanggung oleh BPJAMSOSTEK.” tutupnya.
Editor: Maruly Zainuddin










