Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto mengatakan, tiga jenis MLT dari program JHT sesuai Permenaker 17/2021 yakni pembiayaan uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR) dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).
Selain itu, MLT program JHT ini bisa dipergunakan oleh para peserta JHT dengan beberapa syarat, antara lain belum memiliki rumah, terdaftar sebagai peserta JHT selama minimal satu tahun, tertib administrasi dan aktif membayar iuran serta perusahaan tempat bekerja bukan perusahaan daftar sebagian.
Agus juga menambahkan, manfaat layanan tambahan dalam program JHT ini bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah, mendukung pemerintah dalam mensukseskan program sejuta rumah, meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja.
“Dengan adanya MLT berupa fasilitas pembiayaan rumah untuk peserta semoga dapat memberikan kesadaran pada masyarakat khususnya bagi pemberi kerja bahwa pentingya terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain peserta diberikan jaminan sosial ketenagakerjaan juga mendapatkan manfaat lainnya dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Agus.
Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, kata Agus, manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.
“Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal satu tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJamsostek adalah persyaratan umum lainnya untuk mendapatkan program KPR-MLT. Dengan adanya MLT ini, antara lain memberikan kemudahan kepada peserta untuk memiliki rumah yang sehat, layak dan terjangkau,” tutup agus. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin