Ia mengatakan, atlet merupakan salah satu kategori pekerja yang memiliki risiko pekerjaan cukup tinggi, sehingga diperlukan upaya preventif yang mutlak untuk mengantisipasi kejadian tidak diinginkan. “Hingga saat ini terdapat sebanyak 106 atlet dan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Agus.
“Jika terjadi insiden saat sedang bertanding maupun saat persiapan, kami siap memberikan perawatan dan pengobatan sampai sembuh tanpa adanya batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis,” imbuh Agus.
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar Rp68 juta. Sementara untuk meninggal bukan karena kecelakaan kerja mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
Agus juga menyatakan, pihaknya mengapresiasi pemerintah Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Open Tournament Gulat se-Indonesia Piala Gubernur Kaltim Tahun 2023 yang sudah memberikan perlindungan BPJAMSOSTEK kepada atlet sehingga mereka mendapatkan kenyamanan dan ketenangan dalam bertanding.
“Harapannya kami dapat selalu bersinergi memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja sesuai dengan amanah Undang-Undang dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 untuk melakukan optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan memastikan semua pekerja terlindungi BPJAMSOSTEK baik yang pekerja formal maupun para pekerja informal,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Maruly Zainuddin