Senin, 16/04/2018
Senin, 16/04/2018
TONI NURHADI
Senin, 16/04/2018
TONI NURHADI
DEKAN Fakultas Sosial Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Kutai Kartanegara Toni Nurhadi menyarankan agar kelurahan bersabar.
Sebab, Toni meyakini nanti akan ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kewenangan instansi yang dulunya berstatus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini.
“Pihak kelurahan sedikit kaget karena sejak UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku, tidak ada lagi dana yang dikelola kelurahan, karena kelurahan bagian dari kecamatan,” kata Toni kepada Koran Kaltim.
Menurut Toni, sejak berada di bawah kecamatan, kelurahan otomatis tidak memiliki dana sendiri. Mereka bahkan kalah jauh dari segi anggaran bila dibanding desa.
Bahkan, sesuai riset pasca diberlakukan UU Pemda yang dilakukan Fisipol Unikarta, banyak kelurahan yang ingin turun status menjadi desa.
“Pihak kelurahan harus bersabar, karena di UU Pemda juga dijelaskan, tentang biaya pembangunan di kelurahan, yang tertera di pasal 230 bahwa nantinya akan biayai pembangunan tingkat kelurahan yang nantintya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Nah PP tentang kelurahan kita belum tahu kapan akan diterbitkan pemerintah, sebelum atau sesudah pilpres 2019 nanti,” jelasnya. (ran)
TONI NURHADI
DEKAN Fakultas Sosial Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Kutai Kartanegara Toni Nurhadi menyarankan agar kelurahan bersabar.
Sebab, Toni meyakini nanti akan ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kewenangan instansi yang dulunya berstatus Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini.
“Pihak kelurahan sedikit kaget karena sejak UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku, tidak ada lagi dana yang dikelola kelurahan, karena kelurahan bagian dari kecamatan,” kata Toni kepada Koran Kaltim.
Menurut Toni, sejak berada di bawah kecamatan, kelurahan otomatis tidak memiliki dana sendiri. Mereka bahkan kalah jauh dari segi anggaran bila dibanding desa.
Bahkan, sesuai riset pasca diberlakukan UU Pemda yang dilakukan Fisipol Unikarta, banyak kelurahan yang ingin turun status menjadi desa.
“Pihak kelurahan harus bersabar, karena di UU Pemda juga dijelaskan, tentang biaya pembangunan di kelurahan, yang tertera di pasal 230 bahwa nantinya akan biayai pembangunan tingkat kelurahan yang nantintya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Nah PP tentang kelurahan kita belum tahu kapan akan diterbitkan pemerintah, sebelum atau sesudah pilpres 2019 nanti,” jelasnya. (ran)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.