Sabtu, 09/09/2017
Sabtu, 09/09/2017
Sabtu, 09/09/2017
SENDAWAR –Pemkab Kutai Barat (Kubar) menandatangani MoU dengan tiga perusahaan perkebunan sawit. Kedua belah pihak saling mendukung dalam penyelenggaraan kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jalan umum yang rusak akibat akitivitas angkutan Tandan Buah Sawit (TBS) dan Cruide Palm Oil (CPO), Kamis (7/9).
Bertempat di Balai Agung Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Kantor Bupati di Sendawar, Bupati Kubar FX Yapan menandatandatangi surat kesepakatan bersama tiga pimpinan tertinggi perusahaan, yakni Supriyanto selaku Manajer Umum PT Ketapang Agro Lestari, Helmy Fuad Syam sebagai General Manager PT Kaltim CT Agro, dan Lewi Robi selaku Regional Controller PT Kruing Lestari Jaya.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang berisi sembilan pasal itu, disaksikan
Wakil Bupati H Edyanto Arkan, Sekkab Yacob Tullur dan Asisten II Setkab Yohanes Kinam.
“Ruang lingkup yang akan diperbaiki meliputi jalan nasional atau negara, jalan provinsi dan jalan kabupaten. Dinas PUPR akan mengawasi dan membuat analisa harga satuan pekerjaan perbaikan jalan sesuai standardisasi di Kubar. Setiap kegiatan perbaikan jalan, perusahaan diwajibkan berkordinasi dengan Pemkab melalui Dinas PUPR,” kata Yapan membacakan perjanjian itu.
“Tidak hanya wajib memperbaiki jalan rusak, tiga perusahaan juga diminta mengawasi perilaku sopir truk yang mengangkut TBS atau CPO. Material, peralatan dan tenaga kerja disiapkan oleh perusahaan. Jika ada perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua pihak, maka akan ditempuh jalur hukum lewat Pengadilan Negeri Kutai Barat,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, perbaikan jalan yang dilalui perusahaan sawit, penting untuk menunjang perekonomian di Kubar dan memperlancar kegiatan perusahaan itu sendiri. sebab, infrastruktur adalah lokomotif pembangunan nasional dan daerah yang sangat menunjang peningkatan pertumbuhan perekonomian di Kubar, sehingga perlu ada pemeliharaan berkelanjutan.
“Perusahaan wajib membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian di wilayahnya, sehingga tercipta pemerataan pembangunan. Partisipasi kerja sama masyarakat, pemerintah dan perusahaan, telah ditunjukkan dengan bukti nyata. Terima kasih kepada perusahaan yang memiliki tanggung jawab dalam membangun Kubar,”imbuh Yapan.
Sementara itu, Wabup Edyanto Arkan menilai perjanjian itu merupakan satu langkah maju dan pertama kali dibuat di Provinsi Kalimantan Timur. Disebutnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sangat mendukung kegiatan itu, sebab provinsi kekurangan anggaran untuk pemeliharaan jalan. Perjanjian kerja sama merupakan panduan, tapi tidak menjadi patokan jika belum dilaksanakan. “Kegiatan ini bukan merupakan CSR (Company Social Responsibility), dan untuk pembiayaannya supaya dianggarkan tersendiri,” jelas Edyanto Arkan. (imr)
SENDAWAR –Pemkab Kutai Barat (Kubar) menandatangani MoU dengan tiga perusahaan perkebunan sawit. Kedua belah pihak saling mendukung dalam penyelenggaraan kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jalan umum yang rusak akibat akitivitas angkutan Tandan Buah Sawit (TBS) dan Cruide Palm Oil (CPO), Kamis (7/9).
Bertempat di Balai Agung Aji Tulur Jejangkat (ATJ), Kantor Bupati di Sendawar, Bupati Kubar FX Yapan menandatandatangi surat kesepakatan bersama tiga pimpinan tertinggi perusahaan, yakni Supriyanto selaku Manajer Umum PT Ketapang Agro Lestari, Helmy Fuad Syam sebagai General Manager PT Kaltim CT Agro, dan Lewi Robi selaku Regional Controller PT Kruing Lestari Jaya.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang berisi sembilan pasal itu, disaksikan
Wakil Bupati H Edyanto Arkan, Sekkab Yacob Tullur dan Asisten II Setkab Yohanes Kinam.
“Ruang lingkup yang akan diperbaiki meliputi jalan nasional atau negara, jalan provinsi dan jalan kabupaten. Dinas PUPR akan mengawasi dan membuat analisa harga satuan pekerjaan perbaikan jalan sesuai standardisasi di Kubar. Setiap kegiatan perbaikan jalan, perusahaan diwajibkan berkordinasi dengan Pemkab melalui Dinas PUPR,” kata Yapan membacakan perjanjian itu.
“Tidak hanya wajib memperbaiki jalan rusak, tiga perusahaan juga diminta mengawasi perilaku sopir truk yang mengangkut TBS atau CPO. Material, peralatan dan tenaga kerja disiapkan oleh perusahaan. Jika ada perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua pihak, maka akan ditempuh jalur hukum lewat Pengadilan Negeri Kutai Barat,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, perbaikan jalan yang dilalui perusahaan sawit, penting untuk menunjang perekonomian di Kubar dan memperlancar kegiatan perusahaan itu sendiri. sebab, infrastruktur adalah lokomotif pembangunan nasional dan daerah yang sangat menunjang peningkatan pertumbuhan perekonomian di Kubar, sehingga perlu ada pemeliharaan berkelanjutan.
“Perusahaan wajib membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian di wilayahnya, sehingga tercipta pemerataan pembangunan. Partisipasi kerja sama masyarakat, pemerintah dan perusahaan, telah ditunjukkan dengan bukti nyata. Terima kasih kepada perusahaan yang memiliki tanggung jawab dalam membangun Kubar,”imbuh Yapan.
Sementara itu, Wabup Edyanto Arkan menilai perjanjian itu merupakan satu langkah maju dan pertama kali dibuat di Provinsi Kalimantan Timur. Disebutnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sangat mendukung kegiatan itu, sebab provinsi kekurangan anggaran untuk pemeliharaan jalan. Perjanjian kerja sama merupakan panduan, tapi tidak menjadi patokan jika belum dilaksanakan. “Kegiatan ini bukan merupakan CSR (Company Social Responsibility), dan untuk pembiayaannya supaya dianggarkan tersendiri,” jelas Edyanto Arkan. (imr)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.