Jumat, 21/09/2018
Jumat, 21/09/2018
TETAPKAN DCT: Suasana rapat di Kantor KPU bersama seluruh perwakilan parpol, dihadiri Bawaslu dan kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti, Kamis, 20 September 2018. ( olis / korankaltim )
Jumat, 21/09/2018
TETAPKAN DCT: Suasana rapat di Kantor KPU bersama seluruh perwakilan parpol, dihadiri Bawaslu dan kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti, Kamis, 20 September 2018. ( olis / korankaltim )
BONTANG - Jumlah daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif Kota Bontang yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebanyak 337 orang. Tersebar di Dapil 1 Bontang Selatan 137 caleg, Dapil II Bontang Barat ada 50 orang dan di Dapil III Bontang Utara ada 150 orang.
Menurut Ketua KPU Bontang Suardi, dari 16 partai politik pada Pemilihan Legislatif 2019, di Bontang hanya ada ada 15 partai yang mengajukan nama caleg.
Dikatakan Suardi, jumlah DCS sebelumnya ada 338 orang. “Hanya satu caleg yang mundur dari Partai Garuda, sementara ada juga yang tidak memenuhi syarat namun sudah dipenuhi termasuk ada satu caleg yang meninggal dari Partai Nasdem,” kata Suardi, kemarin.
Setelah penetapan DCT, lanjut Suardi, apabila ada caleg yang meninggal dunia atau terjerat hukum berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan dicoret tanpa mengubah nomor urut dan tidak dapat diganti. (cil)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.