Kamis, 01/03/2018
Kamis, 01/03/2018
Truk yang diamankan Polres Kutim mengangkut Kayu Ulin ilegal. (istimewa)
Kamis, 01/03/2018
Truk yang diamankan Polres Kutim mengangkut Kayu Ulin ilegal. (istimewa)
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Polres Kutim kembali mengamankan dua pelaku ilegal loging di Jalan Perkebunan Sawit RT 14, Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutim, Senin (26/2) lalu.
Kedua pelaku, Ahmad Budiman dan Abdul Kadir. Sekitar 10 meter kubik Kayu Ulin ilegal diamankan dari keduanya.
Kasat Reskrim Kutim, AKP Yuliansyah menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Anggota Polsek Muara Wahau menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan truk mengangkut kayu tanpa dokumen lengkap. Atas laporan tersebut anggota diperintahkan menuju ke lokasi.
"Di TKP anggota berhasil menemukan 2 Unit truk bermuatan kayu tanpa dokumen asal usul kayu, kemudian 2 unit truk Bengalon diamankan untuk diproses hukum," ucapnya.
Penulis: Yuli
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.