Kamis, 10/08/2017
Kamis, 10/08/2017
DIAMANKAN: Pemilik 14 pohon ganja ini diamankan BNNP Kaltim dan Resintelmob Polda Kaltim.
Kamis, 10/08/2017
DIAMANKAN: Pemilik 14 pohon ganja ini diamankan BNNP Kaltim dan Resintelmob Polda Kaltim.
SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim menangkap seorang pria bernama Sandi Padli (41), warga Jalan S Parman, Desa Sepakat, Kecamatan Loa Kuku, Kukar, karena diduga menamam ganja disekitar rumahnya. Penangkapan tersebut berlangsung Kamis (10/8) sekitar pukul 10.30 Wita. Aparat mengamankan barang bukti berupa 14 pohon ganja. Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halomoan Tampubolon menjelaskan, tanaman ganja tersebut disimpan pelaku di sekitar halaman rumah dan diselingi dengan tanaman-tanaman lainnya.
“Itu tanaman (ganja) ditanam di pot, kemudian pot berisi ganja ini di taro diantara tanaman-tanaman yang lain. Ada yang disamping rumah dan ada juga di samping pohon-pohon, seperti taman,” kata Tampubolon.
Warga di sekitar rumah pelaku selama ini tidak mengetahui jika tanaman yang ada dihalaman rumah pelaku terdapat ganja. “Warga di sana kaget saat dilakukan penangkapan, katanya pelaku ini memang tidak terlalu bersosialisasi dengan warga,” tandasnya.
Sebelum dibekuk polisi, Sandi sempat memanen daun ganja miliknya tersebut dan diduga akan dipasarkan.
“Ada sekitar 50 lembar daun ganja yang baru dipetik, kemungkinan itu akan dikeringkan dan dijual, pelaku ini memiliki alat pengering sendiri,” beber Tampubolon.
Daun ganja yang telah di petik tersebut turut dijadikan barang bukti, bersama alat pengering, alat untuk menggunakan daun ganja dan juga sejumlah bibit ganja yang siap untuk disemai. Tampubolon menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengungkapan kasus narkoba di Balikpapan, sekitar dua minggu yang lalu, dimana barang buktinya adalah daun ganja.
“Yang membuat kita segera atensi terhadap temuan ini (daun ganja), karena kita lihat sepertinya bukan dari luar daerah. Bukan dari yang biasa selama ini dari Sumatera, dari aceh khususnya. Barangnya agak beda,” jelasnya.
BNNP Kaltim kemudian bekerja sama dengan Resintelmob Polda Kaltim untuk mengusut asal usul daun haram tersebut. Tampubolon menerangkan, selain untuk digunakan sendiri, pelaku juga diduga menjual daun ganja tersebut. “Ini untuk dipasarkan, ada komunitas motor tertentu yang menjadi pelanggannya,” demikian Tampubolon. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.