Kamis, 20/07/2017
Kamis, 20/07/2017
Setya Novanto
Kamis, 20/07/2017
Setya Novanto
JAKARTA - Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan saat ini masih mengkaji surat penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil kajian itu akan menjadi dasar pengajuan praperadilan.
Firman tidak mengatakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengkaji dokumen tersebut. Namun ia memastikan proses pengkajiannya butuh waktu tidak sebentar. “Kami juga baru terima suratnya tadi malam,” ujarnya Kamis, 20 Juli 2017.
KPK mengirim surat penetapan tersangka Setya Novanto pada Selasa, 18 Juli 2017, selang sehari setelah diumumkan. Surat itu dikirim ke kediaman Setya, di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut Firman, keputusan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP itu kontroversial. Karena itu, ia memutuskan mempelajari aspek formal dan substansinya. “Saya melihatnya ada legal premature,” katanya.
Dugaan itu muncul, kata Firman, karena KPK menjadikan keterangan saksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP sebagai bukti penetapan Setya sebagai tersangka. Padahal, dia menambahkan, kasus tersebut belum diputus di persidangan.
Strategi splitsing perkara tersebut berpotensi menghadirkan dualisme peradilan. “Di satu sisi peradilan masih bekerja, di sisi lain KPK menggunakan saksi itu juga,” katanya.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP karena diduga menyelewengkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya diduga berperan dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP, serta pengaturan pemenang tender proyek senilai Rp 5,9 triliun. Negara mengalami kerugian Rp 2,3 triliun. (tco)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.