Kamis, 18/07/2019

Terungkap, Ada Dua Wartawan dari Lima Pelaku Jaringan Sabu Internasional yang Dicokok Polisi

Kamis, 18/07/2019

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Terungkap, Ada Dua Wartawan dari Lima Pelaku Jaringan Sabu Internasional yang Dicokok Polisi

Kamis, 18/07/2019

logo

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Aksi penyelundupan sabu ja­ringan internasional yang digagalkan Jajaran Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim beberapa waktu lalu, rupanya melibatkan oknum wartawan. 

Dari  lima tersangka yang diamankan, dua dia antaranya yakni Mh (40) dan Hy (40) merupakan wartawan. Hal itu diketahui dari kartu identitas yang ikut diamankan petugas. Keduanya merupakan warga Samarinda. Selain dua oknum wartawan ini, ada pula As (24) dan Sa (20) yang merupakan warga Bulungan, serta Ds (50), warga Malaysia.

Dari pengakuannya, Mh berperan sebagai penjemput sabu sebanyak 3 kg di Berau bersama Hy. Rencananya, barang haram ini akan dibawa ke Samarinda dan diserahkan kepada Ds untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Samarinda dan sekitarnya. ”Ada dua tersangka berprofesi sebagai wartawan, tapi masih kami dalami lagi,” terang Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury melalui Kasubdit I, AKBP Karyoto, kemarin.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, Mh mengaku disuruh Ds untuk menjemput narkoba tersebut. Dia juga dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 50 juta setelah berhasil mengantarkan sabu melalui jalur darat dengan menggunakan mobil dari Berau ke Samarinda.”Dari pengakuannya dia dijanjikan akan diberikan upah Rp 50 juta dari tersangka Ds warga negara Malaysia. Sudah terima berapa atau belum masih kami dalami lagi,” kata Karyoto.

Hingga saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kaltim. Barang bukti senilai miliaran rupiah juga telah diamankan. Polisi juga terus melakukan pengembangan dan memburu dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga merupakan bandar besar sabu di Malaysia.

Untuk diketahui, pengungkapan jaringan internasional itu bermula saat tim Opsnal mendapat informasi pada Rabu (10/7) sekitar pukul 21.00 WITA, bahwa ada narkoba jenis sabu asal Tawau, Malaysia yang masuk ke Kaltim melalui jalur darat di wilayah Berau. Mendapat informasi itu, petugas pun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Jumat (12/7) sekitar pukul 17.00 Wita, petugas menuju jalan poros Teluk Bayur-Labanan, Berau. Pasalnya, menurut informasi, di sana ada dua orang diduga membawa barang haram tersebut.

Saat itu, dua orang pelaku yakni Mh dan Hy melintas dengan membawa tas ransel warna hitam. Petugas langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan. Dari sana polisi mendapatkan tiga bungkus narkoba dengan berat masing-masing 1 Kg, yang dibungkus menggunakan kemasan teh Malaysia.Usai ditangkap, polisi langsung melakukan pengembangan. Rupanya si pemesan barang haram ini bernama Ds, warga negara Malaysia yang saat itu sedang berada di Samarinda. Tak mau kehilangan jejak pelaku, polisi langsung memburu tersangka Ds. Pada hari yang sama, polisi akhirnya meringkus tersangka Ds saat berada di kamar salah satu hotel di Jalan Tengkawang, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang.

Pengembangan terus dilakukan. Polisi kembali me­lakukan pendalaman asal-usul barang haram tersebut. Dari mulut Hy, mereka mengakui menerima barang haram itu dari As (24)dan Sa (20). Keduanya merupakan warga Kampung Baru, Jalan Pantai Tanjung Palas Timur, perbatasan Tanjung Selor, Kaltara dan Berau, Kaltim.Tanpa menunggu lama, polisi langsung memburu As dan Sa. Keduanya ditangkap saat berada di rumah sarang burung walet di Jalan Pantai Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, milik AB yang saat ini menjadi buron.Dari tangan tersangka, diamankan lagi tiga bungkus sabu dalam kemasan teh Malaysia dengan berat sekira 3 kg.

Dari pengakuan As, barang itu merupakan barang milik pamannya berinisial AB yang saat ini buron. Awalnya total narkoba tersebut sebanyak 7 Kg. Sebanyak 3 Kg diserahkan ke Mhr, 3 Kg masih disimpan di rumah sarang burung walet, dan 1 kg sudah diedarkan di wilayah Berau. 

Setelah kelima tersangka dikumpulkan, akhirnya diketahui, barang haram itu dipasok dari negeri tetangga. Saat itu bandar sabu berinisial SAM warga Malaysia mengirimkan sabu sebanyak 7 Kg. Transaksi itu dilakukan di perairan Bulungan dan langsung diterima AB. Kemudian barang tersebut dibawa ke rumahnya, yang juga sebagai tempat sarang burung walet. 


Penulis: */Yudi Hadi

Editor: M.Huldi

Terungkap, Ada Dua Wartawan dari Lima Pelaku Jaringan Sabu Internasional yang Dicokok Polisi

Kamis, 18/07/2019

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.