Jumat, 05/07/2019
Jumat, 05/07/2019
Ilustrasi PNS
Jumat, 05/07/2019
Ilustrasi PNS
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan teguran tertulis untuk Gubernur Kaltim Isran Noor dan 10 gubernur lain, 80 bupati, serta 12 wali kota terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi.
Menyikapi ini, Plt Sekda Kaltim Muhammad Sa’bani memastikan PNS yang terbukti korupsi segera dipecat. Sebab, berdasarkan kerja sama KPK, Mendagri, dan Menpan, PNS yang melakukan pelanggaran tipikor di level dan wilayah mana pun harus diberhentikan.
Menurut Sa’bani, di Kaltim terdapat 62 PNS korup yang telah diberhentikan dan lima lainnya dalam proses pemberhentian. Kini, Pemprov Kaltim sedang menunggu salinan putusan dari pengadilan untuk satu PNS di antaranya lima yang berkasus itu. Bila salinan telah diterima, SK pemberhentian akan segera diterbitkan.
“Jadi bukan sengaja dilambatkan,” ujar Sa’bani.
Teguran tertulis Mendagri itu berlaku mulai 1 Juli 2019 hingga 14 hari ke depan atau segera melakukan proses PTDH.
Diketahui Kemendagri, mengumumkan dari 2.357 PNS yang harus diberhentikan secara tidak hormat. Sebanyak 2.259 PNS berada di lingkup pemerintah daerah mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Sampai Juni lalu, 275 ASN dinyatakan belum terproses PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota. Detailnya, 33 ASN di provinsi, 212 ASN di kabupaten, dan 30 ASN pemerintah kota. Dari total 275 PNS itu, 33 terlibat kasus korupsi.
Kaltim menjadi penyumbang terbesar dengan total 28 PNS yang belum terproses . Rinciannya, Penajam Paser Utara 21 PNS, dan Balikpapan dua PNS. (Data Kemendagri Juni 2019).
Meski tak mengetahui detail ancaman hukuman yang dihadapi dan nama-nama dari para PNS Kaltim itu, Sa’bani mengatakan prosesnya terus berjalan lewat koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim. “Detailnya ancaman hukumannya ada pada pengadilan yang pasti, SK pemberhentiannya sudah siap semua,” katanya.
Sayangnya, saat Koran Kaltim mengonfirmasi siapa saja nama PNS yang salinan putusannya telah diterima dan siapa yang belum berikut detail ancaman hukuman yang dihadapi, Kepala BKD Kaltim Ardiningsih urung merespons sambungan telepon.
Penulis: */Adhiabdhian
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.