Jumat, 13/03/2020

Anggota Legislatif Wajib Mundur Jika Maju di Pilkada, Petahana Cukup Ajukan Cuti Saat Kampanye

Jumat, 13/03/2020

Komisioner KPU Kukar, Divisi Teknis, Nopand Surya Gafilah

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Anggota Legislatif Wajib Mundur Jika Maju di Pilkada, Petahana Cukup Ajukan Cuti Saat Kampanye

Jumat, 13/03/2020

logo

Komisioner KPU Kukar, Divisi Teknis, Nopand Surya Gafilah

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Anggota legislatif yang mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 wajib mundur saat ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati. 

Di Pilkada Kukar pada 23 September mendatang, ada beberapa calon dari anggota legislatif yang diprediksi bakal ikut bertarung, diantaranya, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, Ketua Fraksi DPRD Kukar Rendi Solihin dan Wakil Ketua DPRD Kukar dari Partai Gerindra Alif Turiadi.

Sementara, anggota legislatif dapil Kukar di DPRD Kaltim yang bakal maju di Pilkada Kukar ada, HM Syahrun HS dan Seno Aji.

Komisioner KPU Kukar, Divisi Teknis, Nopand Surya Gafilah mengatakan, pengunduran diri untuk anggota legislatif itu sudah ada dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor  1 tahun 2020 tentang perubahan kedua PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Kepala Daerah.

"Pada Pasal 1 Ayat (13) menyatakan anggota legislatif secara tertulis harus mengundurkan diri jika ditetapkan sebagai calon,”kata Nopand, Jumat (13/3). 

Hal tersebut, lanjut Nopand juga berlaku bagi anggota TNI, Polri, ASN, kepala desa serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang maju dalam pilkada. 

Penyelenggara pemilu juga harus berhenti dari instansinya.  Nopand mengatakan pengunduran diri secara tertulis itu harus dilakukan setelah penetapan sebagai calon bupati. 

“Sementara kalau petahana (bupati) cukup ajukan cuti pas kampanye,"katanya. 

Lain halnya, lanjut dia, petahana yang mencalonkan diri di daerah lain harus mengundurkan diri dari jabatannya. 

“Misalnya petahana dari Bontang mau nyalon ke Kukar,  harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati,”katanya. 


Penulis: Sabri

Editor: M.Huldi

Anggota Legislatif Wajib Mundur Jika Maju di Pilkada, Petahana Cukup Ajukan Cuti Saat Kampanye

Jumat, 13/03/2020

Komisioner KPU Kukar, Divisi Teknis, Nopand Surya Gafilah

Berita Terkait


Anggota Legislatif Wajib Mundur Jika Maju di Pilkada, Petahana Cukup Ajukan Cuti Saat Kampanye

Komisioner KPU Kukar, Divisi Teknis, Nopand Surya Gafilah

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Anggota legislatif yang mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 wajib mundur saat ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati. 

Di Pilkada Kukar pada 23 September mendatang, ada beberapa calon dari anggota legislatif yang diprediksi bakal ikut bertarung, diantaranya, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, Ketua Fraksi DPRD Kukar Rendi Solihin dan Wakil Ketua DPRD Kukar dari Partai Gerindra Alif Turiadi.

Sementara, anggota legislatif dapil Kukar di DPRD Kaltim yang bakal maju di Pilkada Kukar ada, HM Syahrun HS dan Seno Aji.

Komisioner KPU Kukar, Divisi Teknis, Nopand Surya Gafilah mengatakan, pengunduran diri untuk anggota legislatif itu sudah ada dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor  1 tahun 2020 tentang perubahan kedua PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Kepala Daerah.

"Pada Pasal 1 Ayat (13) menyatakan anggota legislatif secara tertulis harus mengundurkan diri jika ditetapkan sebagai calon,”kata Nopand, Jumat (13/3). 

Hal tersebut, lanjut Nopand juga berlaku bagi anggota TNI, Polri, ASN, kepala desa serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang maju dalam pilkada. 

Penyelenggara pemilu juga harus berhenti dari instansinya.  Nopand mengatakan pengunduran diri secara tertulis itu harus dilakukan setelah penetapan sebagai calon bupati. 

“Sementara kalau petahana (bupati) cukup ajukan cuti pas kampanye,"katanya. 

Lain halnya, lanjut dia, petahana yang mencalonkan diri di daerah lain harus mengundurkan diri dari jabatannya. 

“Misalnya petahana dari Bontang mau nyalon ke Kukar,  harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati,”katanya. 


Penulis: Sabri

Editor: M.Huldi

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.