Senin, 13/01/2020

Pelaku Aksi Koboi dan Pengeroyokan di THM Dibekuk Polisi

Senin, 13/01/2020

Polisi masih dalami peran masing-masing dari tiga pelaku. (Foto: Nancy/korankaltimcom

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pelaku Aksi Koboi dan Pengeroyokan di THM Dibekuk Polisi

Senin, 13/01/2020

logo

Polisi masih dalami peran masing-masing dari tiga pelaku. (Foto: Nancy/korankaltimcom

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Jajaran Reskrim Polresta Samarinda mengamankan tiga pelaku pengeroyokan serta penyalahgunaan senjata api, yang terjadi pada Minggu (12/1/2020) sekitar pukul 03.15 WITA lalu, di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Gatot Subroto.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa saat ditemui wartawan, Senin (13/1/2020). 

Dijelaskannya, ketiga pelaku tersebut berinisial FJ, IR dan AS. Ketiganya diringkus pada Minggu (13/1/2020) dan hari inu.

Dalam kasus tersebut, sebanyak 6 saksi yang dimintai keterangan yakni korban, serta pengunjung THM dan pihak dari THM.

"Saat ini, masih dilakukan pendalaman lagi, apa peran mereka masing-masing, siapa pemilik senjata api tersebut dan diperoleh dari mana," tuturnya.

Yang jelas, lanjut Damus, dalam kasus ini para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 1 ayat (1) UU RI No.12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

"Dua pasal ini yang nantinya akan dijerat ke pelaku, makanya kami masih dalami lagi peran mereka ini," pungkasnya.

Pemberitaan sebelumnya, pihak korban Minggu (12/1/2020) lalu sekitar pukul 16.00 Wita, membuat laporan ke Mako Polresta Samarinda, terkait aksi pengeroyokan dan penembakan ala koboi tersebut.

Diduga kasus ini berlatar permasalah antara korban dengan beberapa orang di dalam THM kemudian terjadi pengeroyokan di depan THM.

Salah pelaku datang dan langsung mengeluarkan senjata api, kemudian menembakkan dua peluru ke udara. Sedangkan dua peluru lagi mengarah ke korban beruntung tak mengenainya.

Saat ini, THM yang terletak di Jalan Gatot Subroto tersebut masih dipasangi garis polisi. 


Penulis: Nancy

Editor: M.Huldi

Pelaku Aksi Koboi dan Pengeroyokan di THM Dibekuk Polisi

Senin, 13/01/2020

Polisi masih dalami peran masing-masing dari tiga pelaku. (Foto: Nancy/korankaltimcom

Berita Terkait


Pelaku Aksi Koboi dan Pengeroyokan di THM Dibekuk Polisi

Polisi masih dalami peran masing-masing dari tiga pelaku. (Foto: Nancy/korankaltimcom

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Jajaran Reskrim Polresta Samarinda mengamankan tiga pelaku pengeroyokan serta penyalahgunaan senjata api, yang terjadi pada Minggu (12/1/2020) sekitar pukul 03.15 WITA lalu, di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Gatot Subroto.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa saat ditemui wartawan, Senin (13/1/2020). 

Dijelaskannya, ketiga pelaku tersebut berinisial FJ, IR dan AS. Ketiganya diringkus pada Minggu (13/1/2020) dan hari inu.

Dalam kasus tersebut, sebanyak 6 saksi yang dimintai keterangan yakni korban, serta pengunjung THM dan pihak dari THM.

"Saat ini, masih dilakukan pendalaman lagi, apa peran mereka masing-masing, siapa pemilik senjata api tersebut dan diperoleh dari mana," tuturnya.

Yang jelas, lanjut Damus, dalam kasus ini para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 1 ayat (1) UU RI No.12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

"Dua pasal ini yang nantinya akan dijerat ke pelaku, makanya kami masih dalami lagi peran mereka ini," pungkasnya.

Pemberitaan sebelumnya, pihak korban Minggu (12/1/2020) lalu sekitar pukul 16.00 Wita, membuat laporan ke Mako Polresta Samarinda, terkait aksi pengeroyokan dan penembakan ala koboi tersebut.

Diduga kasus ini berlatar permasalah antara korban dengan beberapa orang di dalam THM kemudian terjadi pengeroyokan di depan THM.

Salah pelaku datang dan langsung mengeluarkan senjata api, kemudian menembakkan dua peluru ke udara. Sedangkan dua peluru lagi mengarah ke korban beruntung tak mengenainya.

Saat ini, THM yang terletak di Jalan Gatot Subroto tersebut masih dipasangi garis polisi. 


Penulis: Nancy

Editor: M.Huldi

 

Berita Terkait

Kepala OIKN Lantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Fungsional dan 18 Jabatan Pelaksana di HPK Nusantara

Dibagi jadi Empat Kloter, 627 Calon Jemaah Haji Samarinda Dilepas Secara Simbolis di Masjid Darunni’mah Sungai Kunjang

Penipuan Berkedok Tawaran Jasa Modeling di Balikpapan Terbongkar, Pelaku Ditangkap di Bogor

Kukar Raih WTP 6 Kali Berturut-turut, Ketua DPRD Kukar Ucapkan Selamat kepada Pemerintah dan Masyarakat

Real Madrid Tunda Pesta Juara LaLiga Demi Fokus Hadapi Bayern Munchen Dini Hari Nanti

Datang ke Samarinda, Bank Dunia Gali Informasi Terkait Program Penurunan Emisi Karbon di Kalimantan Timur

Besok Bak Sendimentasi dan Flokulasi IPA Cendana Dikuras, 13 Titik di Kota Samarinda Bakal Terdampak

Dari Rakor Ketahanan Pangan di Balikpapan, DPTPH Kaltim Tegaskan Perlu Dukungan

KPU Kutai Timur Pilih Sijur dan Simur jadi Maskot Pilkada Serentak 2024

Anak 13 Tahun di Balikpapan jadi Korban Penganiayaan Orang Tak Dikenal

Polres Bontang Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Subsidi di Loktuan

Libatkan 1.840 Taruna dari 7 Akademi, Latsitarda Nusantara Resmi Dibuka di Lapangan Merdeka Balikpapan

Posyandu di Jalan Cipto Mangunkusumo Tanah Grogot Bakal Dibuatkan Gedung Baru

Unggul Telak di Konferprov, Abdurrahman Amin Pimpin PWI Kaltim

Pansus Raperda Karhutla Kunjungi KLHK di Jakarta untuk Sempurnakan Regulasi

Konferprov PWI Kaltim, Intoniswan Kembali Terpilih jadi Ketua Dewan Kehormatan

SK Masyarakat Hukum Adat Diserahkan DPMPD Kaltim ke Kemendagri

Jumlah Penduduk Balikpapan Meningkat Sejak Ada IKN

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.