Selasa, 07/01/2020
Selasa, 07/01/2020
(Ilustrasi: Uang/net)
Selasa, 07/01/2020
(Ilustrasi: Uang/net)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA- Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda telah ditetapkan sebesar 8,51 persen. Sehingga per Januari 2020, pekerja di Samarinda akan mendapatkan upah sebesar Rp3.112.156.40, naik dari yang sebelumnya Rp2,8 juta. Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Wiwik Sri Widayati mengatakan bahwa SK Gubernur Kaltim sudah ditandatangani sejak 5 Desember 2019 lalu.
"SK nya sudah keluar. Jadi ya sesuai SK bakal berlaku mulai 1 Januari kemarin," jelas Wiwik saat ditemui dikantornya pada Selasa (7/1/2020).
Wiwik pun menambahkan sejak ditetapkannya SK tersebut, belum ada pengusaha yang mengajukan penangguhan. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan SK Gubernur Kaltim, perusahaan yang tidak sanggup, wajib mengajukan penangguhan paling lambat pada tangal 22 Desember 2019 lalu.
Hak untuk mengajukan penangguhan bagi para pengusaha pun dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) nomor Kep-231/men/2003 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Penulis : Permata S. Rahayu
Editor: Desman Minang
(Ilustrasi: Uang/net)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA- Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda telah ditetapkan sebesar 8,51 persen. Sehingga per Januari 2020, pekerja di Samarinda akan mendapatkan upah sebesar Rp3.112.156.40, naik dari yang sebelumnya Rp2,8 juta. Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Wiwik Sri Widayati mengatakan bahwa SK Gubernur Kaltim sudah ditandatangani sejak 5 Desember 2019 lalu.
"SK nya sudah keluar. Jadi ya sesuai SK bakal berlaku mulai 1 Januari kemarin," jelas Wiwik saat ditemui dikantornya pada Selasa (7/1/2020).
Wiwik pun menambahkan sejak ditetapkannya SK tersebut, belum ada pengusaha yang mengajukan penangguhan. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan SK Gubernur Kaltim, perusahaan yang tidak sanggup, wajib mengajukan penangguhan paling lambat pada tangal 22 Desember 2019 lalu.
Hak untuk mengajukan penangguhan bagi para pengusaha pun dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) nomor Kep-231/men/2003 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Penulis : Permata S. Rahayu
Editor: Desman Minang
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.