Selasa, 07/01/2020

SK UMK Samarinda Tahun 2020 Sudah Diterbitkan

Selasa, 07/01/2020

(Ilustrasi: Uang/net)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

SK UMK Samarinda Tahun 2020 Sudah Diterbitkan

Selasa, 07/01/2020

logo

(Ilustrasi: Uang/net)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA- Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda telah ditetapkan sebesar 8,51 persen. Sehingga per Januari 2020, pekerja di Samarinda akan mendapatkan upah sebesar Rp3.112.156.40, naik dari yang sebelumnya Rp2,8 juta. Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Wiwik Sri Widayati mengatakan bahwa SK Gubernur Kaltim sudah ditandatangani sejak 5 Desember 2019 lalu.

"SK nya sudah keluar. Jadi ya sesuai SK bakal berlaku mulai 1 Januari kemarin," jelas Wiwik saat ditemui dikantornya pada Selasa (7/1/2020).

Wiwik pun menambahkan sejak ditetapkannya SK tersebut, belum ada pengusaha yang mengajukan penangguhan. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan SK Gubernur Kaltim, perusahaan yang tidak sanggup, wajib mengajukan penangguhan paling lambat pada tangal 22 Desember 2019 lalu.

Hak untuk mengajukan penangguhan bagi para pengusaha pun dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) nomor Kep-231/men/2003 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. 


Penulis : Permata S. Rahayu

Editor: Desman Minang

SK UMK Samarinda Tahun 2020 Sudah Diterbitkan

Selasa, 07/01/2020

(Ilustrasi: Uang/net)

Berita Terkait


SK UMK Samarinda Tahun 2020 Sudah Diterbitkan

(Ilustrasi: Uang/net)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA- Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda telah ditetapkan sebesar 8,51 persen. Sehingga per Januari 2020, pekerja di Samarinda akan mendapatkan upah sebesar Rp3.112.156.40, naik dari yang sebelumnya Rp2,8 juta. Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Wiwik Sri Widayati mengatakan bahwa SK Gubernur Kaltim sudah ditandatangani sejak 5 Desember 2019 lalu.

"SK nya sudah keluar. Jadi ya sesuai SK bakal berlaku mulai 1 Januari kemarin," jelas Wiwik saat ditemui dikantornya pada Selasa (7/1/2020).

Wiwik pun menambahkan sejak ditetapkannya SK tersebut, belum ada pengusaha yang mengajukan penangguhan. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan SK Gubernur Kaltim, perusahaan yang tidak sanggup, wajib mengajukan penangguhan paling lambat pada tangal 22 Desember 2019 lalu.

Hak untuk mengajukan penangguhan bagi para pengusaha pun dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) nomor Kep-231/men/2003 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. 


Penulis : Permata S. Rahayu

Editor: Desman Minang

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.