Kamis, 05/12/2019

Hasil Pilkades Perangat Selatan Dibawa ke Pengadilan

Kamis, 05/12/2019

Rusdiono

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Hasil Pilkades Perangat Selatan Dibawa ke Pengadilan

Kamis, 05/12/2019

logo

Rusdiono

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG –  Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Perangkat Selatan, camat Marangkayu hingga Bupati Kutai Kartanegara digugat ke pengadilan. Gugatan dilayangkan menyusul ditemukannya indikasi pelanggaran saat Pilkades serentak pada Oktober lalu. 

Gugatan dilayangkan oleh Suwarno dan Wonoardjo, mantan calon Kades Perangat Selatan ke Pengadilan Negeri Tenggarong, pada 27 November 2019 lalu dengan nomor perkara: 88/Pdt.G/2019/PN.Tgr. 

Kuasa Hukum Suwarno dan Wonoardjo, Rusdiono menjelaskan, perkara ini bermula ketika Pilkades Perangkat Selatan diikuti tiga orang calon, yakni kedua kliennya dan seorang calon lain, Lalu Moh Saleh. 

Pada 5 Agustus lalu, Panitia Pemilihan Kepala Desa Perangat Selatan telah melakukan penutupan atau batas akhir untuk memenuhi kelengkapan berkas persyaratan bakal calon menjadi calon, namun sampai tanggal yang telah ditentukan, bakal calon atas nama Lalu Moh Saleh, tidak menyertakan surat pengunduran diri sebagai penjabat kepala desa yang di buktikan dengan surat keputusan tentang pemberhentian oleh bupati.

Hal ini, kata dia, bertentangan dengan Pasal 34A Perbup Kukar 36/2019 tentang Perubahan atas Perbup 10/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah 3/2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda 3/2018 tentang Perubahan Atas Perda 3/2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Ini sangat aneh, Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Perangat tetap meloloskan (Lalu Moh Saleh, Red) sebagai calon kepala desa,”kata Rusdiono. 

Dengan adanya permasalahan itu, pengugat merasa dirugikan dan memperkarakannya  ke PN Tenggarong. “Jadi, yang kami gugat adalah panitia pemilihan, Camat Marangkayu, dan Bupati Kutai Kartanegara sebagai turut tergugat didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Tenggarong,” kata Rusdiono. 

Atas gugatan itu, Rusdiono berharap bupati tidak mengeluarkan ataupun menerbitkan keputusan terkait pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa Perangat Selatan sampai dengan adanya putusan pengadilan atau mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Camat Marangkayu, Rekson Simanjuntak menanggapi santai gugatan itu. Menurut Rekson, pihak yang melakukan gugatan terhadap dirinya salah kamar. 

“Mengenai administrasi pendaftaran calon itu bukan urusan camat, tapi itu urusan panitia pilkades,” kata Rekson dihubungi Koran Kaltim, Rabu (4/12).

 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Dafip Haryanto mengaku sudah menerima surat gugatan dari PN untuk menghadiri sidang pada 12 Desember 2019. 

Dia pun mempersilakan kepada calon kades yang keberatan untuk melakukan gugatan.

“Kalau keberatan silahkan digugat. Kita mengikuti proses saja. Ini kan masih  praduga tidak bersalah,” kata Dafip. 


Penulis: */Sabri

Editor: M. Huldi

Hasil Pilkades Perangat Selatan Dibawa ke Pengadilan

Kamis, 05/12/2019

Rusdiono

Berita Terkait


Hasil Pilkades Perangat Selatan Dibawa ke Pengadilan

Rusdiono

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG –  Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Perangkat Selatan, camat Marangkayu hingga Bupati Kutai Kartanegara digugat ke pengadilan. Gugatan dilayangkan menyusul ditemukannya indikasi pelanggaran saat Pilkades serentak pada Oktober lalu. 

Gugatan dilayangkan oleh Suwarno dan Wonoardjo, mantan calon Kades Perangat Selatan ke Pengadilan Negeri Tenggarong, pada 27 November 2019 lalu dengan nomor perkara: 88/Pdt.G/2019/PN.Tgr. 

Kuasa Hukum Suwarno dan Wonoardjo, Rusdiono menjelaskan, perkara ini bermula ketika Pilkades Perangkat Selatan diikuti tiga orang calon, yakni kedua kliennya dan seorang calon lain, Lalu Moh Saleh. 

Pada 5 Agustus lalu, Panitia Pemilihan Kepala Desa Perangat Selatan telah melakukan penutupan atau batas akhir untuk memenuhi kelengkapan berkas persyaratan bakal calon menjadi calon, namun sampai tanggal yang telah ditentukan, bakal calon atas nama Lalu Moh Saleh, tidak menyertakan surat pengunduran diri sebagai penjabat kepala desa yang di buktikan dengan surat keputusan tentang pemberhentian oleh bupati.

Hal ini, kata dia, bertentangan dengan Pasal 34A Perbup Kukar 36/2019 tentang Perubahan atas Perbup 10/2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah 3/2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Perda 3/2018 tentang Perubahan Atas Perda 3/2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Ini sangat aneh, Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Perangat tetap meloloskan (Lalu Moh Saleh, Red) sebagai calon kepala desa,”kata Rusdiono. 

Dengan adanya permasalahan itu, pengugat merasa dirugikan dan memperkarakannya  ke PN Tenggarong. “Jadi, yang kami gugat adalah panitia pemilihan, Camat Marangkayu, dan Bupati Kutai Kartanegara sebagai turut tergugat didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Tenggarong,” kata Rusdiono. 

Atas gugatan itu, Rusdiono berharap bupati tidak mengeluarkan ataupun menerbitkan keputusan terkait pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa Perangat Selatan sampai dengan adanya putusan pengadilan atau mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Camat Marangkayu, Rekson Simanjuntak menanggapi santai gugatan itu. Menurut Rekson, pihak yang melakukan gugatan terhadap dirinya salah kamar. 

“Mengenai administrasi pendaftaran calon itu bukan urusan camat, tapi itu urusan panitia pilkades,” kata Rekson dihubungi Koran Kaltim, Rabu (4/12).

 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Dafip Haryanto mengaku sudah menerima surat gugatan dari PN untuk menghadiri sidang pada 12 Desember 2019. 

Dia pun mempersilakan kepada calon kades yang keberatan untuk melakukan gugatan.

“Kalau keberatan silahkan digugat. Kita mengikuti proses saja. Ini kan masih  praduga tidak bersalah,” kata Dafip. 


Penulis: */Sabri

Editor: M. Huldi

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.