Senin, 09/09/2019

Bagian Hukum Siap Dilibatkan Hadapi Gugatan Perbup Soal Pilkades

Senin, 09/09/2019

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bagian Hukum Siap Dilibatkan Hadapi Gugatan Perbup Soal Pilkades

Senin, 09/09/2019

logo

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sampai  hari ini, Bagian Hukum Setkab Kutai Kartanegara belum menerima laporan terkait adanya permohonan uji materi ataupun gugatan terhadap Peraturan Bupati Kukar Nonor 36/2019 sebagai perubahan Perbup Nomor 10/2019 yang mengatur skoring atau penilaian untuk pendidikan akademik bakal calon Kades.

Perbup ini dituding sejumlah pihak bertentangan dengan UU 6/2014 tentang Desa. Sejumlah pihak tersebut berencana menggugat Pemkab. 

Jika digugat, sejumlah opsi yang bisa digunakan pihak termohon, dalam hal ini Bupati Kukar Edi Damansyah,  lewat pengacara pribadi, Jasa Pengacara Negara (JPN), maupun Bagian Hukum. 

Kabag Hukum Setkab Kukar, Purnomo, mengatakan pihaknya siap dilibatkan menghadapi gugatan atau uji materi. 

“Kita (Bagian Hukum) kan kalau dipercaya yang menangani ya siap aja, sudah biasa ada gugatan seperti itu,” ujar Purnomo kepada Korankaltim.com, Senin (9/9/2019).

Diketahui, pihak yang ingin menggugat Perbup tersebut adalah Gerakan Penyelamat Sumber Daya Alam (Grapesda) Kaltim. Ada juga bakal calon Kades Muara Badak Ulu yang tersingkir dari bursa, H Usman. Dia merasa keberatan dinyatakan gugur akibat pemberlakuan skoring, bahkan berencana menggunakan jasa pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihsan Mahendra (IYM).

Menurut Purnomo, merupakan hak setiap pemohon untuk menggandeng siapapun, selama penyelesaiannya tetap dalam koridor hukum.

“Mau gandeng Yusril, mau gandeng Hotman, siapapun itu, itu haknya dia. Kalau orang tidak puas, menggugat ya silahkan, malah bagus lewat jalur hukum daripada anarkis, demo-demo,” ujarnya.

Sepengetahuan Purnomo, telah dilakukan sosialisasi cukup lama Perbup itu sebelum diberlakukan. Pihaknya juha belum ada persiapan khusus untuk menghadapi uji materi ataupun gugatan.

Mekanismenya, lanjut Purnomo, diajukan dalam bentuk permohonan ke Mahkamah Agung untuk uji materi, apakah Perbub tersebut bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Pihak termohon diberi waktu 14 hari untuk menanggapi.

“Itu pun nanti setelah putusan, diberi jangka waktu tiga bulan untuk mencabut atau memperbaiki regulasi yang dimaksud,” pungkasnya.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : M.Huldi

Bagian Hukum Siap Dilibatkan Hadapi Gugatan Perbup Soal Pilkades

Senin, 09/09/2019

Ilustrasi

Berita Terkait


Bagian Hukum Siap Dilibatkan Hadapi Gugatan Perbup Soal Pilkades

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Sampai  hari ini, Bagian Hukum Setkab Kutai Kartanegara belum menerima laporan terkait adanya permohonan uji materi ataupun gugatan terhadap Peraturan Bupati Kukar Nonor 36/2019 sebagai perubahan Perbup Nomor 10/2019 yang mengatur skoring atau penilaian untuk pendidikan akademik bakal calon Kades.

Perbup ini dituding sejumlah pihak bertentangan dengan UU 6/2014 tentang Desa. Sejumlah pihak tersebut berencana menggugat Pemkab. 

Jika digugat, sejumlah opsi yang bisa digunakan pihak termohon, dalam hal ini Bupati Kukar Edi Damansyah,  lewat pengacara pribadi, Jasa Pengacara Negara (JPN), maupun Bagian Hukum. 

Kabag Hukum Setkab Kukar, Purnomo, mengatakan pihaknya siap dilibatkan menghadapi gugatan atau uji materi. 

“Kita (Bagian Hukum) kan kalau dipercaya yang menangani ya siap aja, sudah biasa ada gugatan seperti itu,” ujar Purnomo kepada Korankaltim.com, Senin (9/9/2019).

Diketahui, pihak yang ingin menggugat Perbup tersebut adalah Gerakan Penyelamat Sumber Daya Alam (Grapesda) Kaltim. Ada juga bakal calon Kades Muara Badak Ulu yang tersingkir dari bursa, H Usman. Dia merasa keberatan dinyatakan gugur akibat pemberlakuan skoring, bahkan berencana menggunakan jasa pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihsan Mahendra (IYM).

Menurut Purnomo, merupakan hak setiap pemohon untuk menggandeng siapapun, selama penyelesaiannya tetap dalam koridor hukum.

“Mau gandeng Yusril, mau gandeng Hotman, siapapun itu, itu haknya dia. Kalau orang tidak puas, menggugat ya silahkan, malah bagus lewat jalur hukum daripada anarkis, demo-demo,” ujarnya.

Sepengetahuan Purnomo, telah dilakukan sosialisasi cukup lama Perbup itu sebelum diberlakukan. Pihaknya juha belum ada persiapan khusus untuk menghadapi uji materi ataupun gugatan.

Mekanismenya, lanjut Purnomo, diajukan dalam bentuk permohonan ke Mahkamah Agung untuk uji materi, apakah Perbub tersebut bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Pihak termohon diberi waktu 14 hari untuk menanggapi.

“Itu pun nanti setelah putusan, diberi jangka waktu tiga bulan untuk mencabut atau memperbaiki regulasi yang dimaksud,” pungkasnya.


Penulis: Reza Fahlevi

Editor : M.Huldi

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.