Selasa, 02/07/2019

Soal PPK Divonis Penjara, Bawaslu Sebut jadi Pembelajaran

Selasa, 02/07/2019

proses pambacaan vonis pelaku penggelembungan suara oleh PPK Loa Janan Ilir di Pengadilan Negeri Samarinda.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Soal PPK Divonis Penjara, Bawaslu Sebut jadi Pembelajaran

Selasa, 02/07/2019

logo

proses pambacaan vonis pelaku penggelembungan suara oleh PPK Loa Janan Ilir di Pengadilan Negeri Samarinda.

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pasca pembacaan putusan sidang penggelembungan suara Pemilu 2019, yang dilakukan petugas 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir, di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (1/7/2019) lalu oleh Ketua Majelis Hakim, Alisius Sunarno. Bawaslu merespons dan menyebut keputusan itu adalah yang terbaik dan menjadi pembelajaran bagi semua peserta pemilu. Terlebih dalam waktu tak lama lagi, Samarinda bakal melaksanakan hajatan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dalam putusan tersebut, terdakwa pertama, Ahmad Noval selaku Ketua PPK Loa Janan Ilir divonis kurungan 8 bulan penjara. Sedangkan 4 anggota lainnya, yakni Hardiansyah, Adi Sutrisno, Joharuddin dan Abdul Afif dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo menuntut kelima terdakwa lantaran melanggar pasal 551 subsider 505 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu junto pasal 53 KUHP, dengan ancaman 2 tahun penjara.

"Keputusan majelis hakim wajib dihormati. Ini sekaligus jadi pembelajaran bersama bahwa pelanggaran dalam Pemilu walaupun itu termasuk human  error, selalu ada konsekuensinya," ucap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto menjelaskan, belajar dari kasus ini, Bawaslu mengajak lapisan masyarakat untuk mengawal proses pilkada yang tak lagi lagi dengan menjadi pengawas pelaksanaan pemilu atau Panwaslu Disemua tingkatan wilayah. 

"UU no. 10 tahun 2016 tentang pilkada yang termasuk skema baru, menjadi dasar Bawaslu dalam oengawasa  pelaksanaan Pilkada mendatang," ucapnya. 

Meski Regulasi rekrutmennya masih bisa direvisi, dan disempurnakan sebagai Panwaslu kecamatan atau panwaslu desa, Bawaslu mengajak warga untuk turut ambil bagian menjadi Panwaslu.  "Silahkan siapkan dan daftarkan diri, nantikan ada proses seleksinya," ucapnya. (*)


Penulis : Adhi Abdhian

Editor: Aspian Nur

Soal PPK Divonis Penjara, Bawaslu Sebut jadi Pembelajaran

Selasa, 02/07/2019

proses pambacaan vonis pelaku penggelembungan suara oleh PPK Loa Janan Ilir di Pengadilan Negeri Samarinda.

Berita Terkait


Soal PPK Divonis Penjara, Bawaslu Sebut jadi Pembelajaran

proses pambacaan vonis pelaku penggelembungan suara oleh PPK Loa Janan Ilir di Pengadilan Negeri Samarinda.

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pasca pembacaan putusan sidang penggelembungan suara Pemilu 2019, yang dilakukan petugas 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir, di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (1/7/2019) lalu oleh Ketua Majelis Hakim, Alisius Sunarno. Bawaslu merespons dan menyebut keputusan itu adalah yang terbaik dan menjadi pembelajaran bagi semua peserta pemilu. Terlebih dalam waktu tak lama lagi, Samarinda bakal melaksanakan hajatan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dalam putusan tersebut, terdakwa pertama, Ahmad Noval selaku Ketua PPK Loa Janan Ilir divonis kurungan 8 bulan penjara. Sedangkan 4 anggota lainnya, yakni Hardiansyah, Adi Sutrisno, Joharuddin dan Abdul Afif dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo menuntut kelima terdakwa lantaran melanggar pasal 551 subsider 505 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu junto pasal 53 KUHP, dengan ancaman 2 tahun penjara.

"Keputusan majelis hakim wajib dihormati. Ini sekaligus jadi pembelajaran bersama bahwa pelanggaran dalam Pemilu walaupun itu termasuk human  error, selalu ada konsekuensinya," ucap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto menjelaskan, belajar dari kasus ini, Bawaslu mengajak lapisan masyarakat untuk mengawal proses pilkada yang tak lagi lagi dengan menjadi pengawas pelaksanaan pemilu atau Panwaslu Disemua tingkatan wilayah. 

"UU no. 10 tahun 2016 tentang pilkada yang termasuk skema baru, menjadi dasar Bawaslu dalam oengawasa  pelaksanaan Pilkada mendatang," ucapnya. 

Meski Regulasi rekrutmennya masih bisa direvisi, dan disempurnakan sebagai Panwaslu kecamatan atau panwaslu desa, Bawaslu mengajak warga untuk turut ambil bagian menjadi Panwaslu.  "Silahkan siapkan dan daftarkan diri, nantikan ada proses seleksinya," ucapnya. (*)


Penulis : Adhi Abdhian

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.