Kamis, 20/06/2019

Ilegal, Aktivitas Pertambangan di Jalan Banggeris di Stop

Kamis, 20/06/2019

Pihal DLH Kota Samarinda, Camat, Lurah serta kepolisian saat menyita alat berat penambang batu bara yang telah dilakukan police lane pada Kamis (20/6) tadi. ( Foto: Nancy / korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ilegal, Aktivitas Pertambangan di Jalan Banggeris di Stop

Kamis, 20/06/2019

logo

Pihal DLH Kota Samarinda, Camat, Lurah serta kepolisian saat menyita alat berat penambang batu bara yang telah dilakukan police lane pada Kamis (20/6) tadi. ( Foto: Nancy / korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Camat Samarinda Ulu M Fahmi menyebut pertambangan batubara di Jalan Banggeris RT 05 dan 22 Kelurahan Air Putih dan Teluk Lerong Ulu tepatnya di belakang Kantor Bawaslu Provinsi tak berizin. 

Fahmi mengatakan pihaknya mengaku ini kedua kalinya ke lokasi yang pengerukan batubara ditengah pemukiman warga tersebut sebelum Lebaran dan saat pertama kali pihaknya hanya tahu izin untuk pematangan lahan, tetapi saat diminta surat izin mereka tidak bisa menunjukkan, sehingga pihaknya meminta untuk kegiatan tersebut di stop.

Tetapi tenyata pihaknya lengah dan tak melakukan pemantauan kembali dan saat pihaknya turun langsung pada Kamis (20/6/2019) tadi ternyata ada aktivitas pengerukan batu bara.  "Dari awal yang kami tanyakan waktu pertma kali itu soal izin, tetapi mereka tidak menunjukkan izinnya makanya kami minta untuk menyetop kegiatannya. Ternyata, mereka tetap melakukan kegiatan pengerukan, " kata Fahmi yang tadi siang melihat langsung lokasi penambangan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda. 

Pihaknya meminta untuk lokasi tersebut dillakukan pemantauan oleh dari pihak kelurahan serta Babinkamtibmas. "Mulai saat ini sudah tidak boleh ada kegiatan lagi, mereka tidak boleh mengambil batubaranya dan ini juga akan koordinasi dengan DLH karena ini melanggar amdal dan lingkungan yang ada. Termasuk dengan penutupan lubang tambang nantinya kami minta dari pihak DLH, " tegas Fahmi. 

Pihak kecamatan juga sudah bersurat kepada walikota serta instansi-instansi terkait pada 9 Juni lalu. "Termasuk dengan dinas pertambangan Provinsi untuk melakukan tindakan secara bersama bukan hanya dari camat dan lurah tetapi semua pihak terkait,” jelasnya. 

Sementara dari pihak DLH Samarinda mengatakan sejak awal memang diakuinya izin terkait dengan adanya kegiatan pematangan lahan atau pertambangan batu bara pihak DLH tidak pernah menerbitkan. "Ya, bisa disebut ini ilegal karena dari kami tidak pernah sama sekali menurunkan izin apapun, tetapi tidak tahu dinas lainnya. Karena jelas ini dilarang jika tidak mengantongi izin dan memang harus di police line, " kata Aldilla Rahmi Zahra, Kasi Pengaduan dan Penyelesain Sengketa Lingkungan saat ditemui di lokasi tadi siang. 

Karena hal tersebut sudah berkaitan dengan masalah hukum, sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi ke pihaknya distamben.  "Biasanya dari distamben itu diarahkan langsung ke Polda, ketika ada permasalahan hukumnya, karena kalau kami hanya masalah lingkungannya saja, " sebut Aldilla. (*). 


Penulis : Nancy

Editor: Aspian Nur

Ilegal, Aktivitas Pertambangan di Jalan Banggeris di Stop

Kamis, 20/06/2019

Pihal DLH Kota Samarinda, Camat, Lurah serta kepolisian saat menyita alat berat penambang batu bara yang telah dilakukan police lane pada Kamis (20/6) tadi. ( Foto: Nancy / korankaltimcom)

Berita Terkait


Ilegal, Aktivitas Pertambangan di Jalan Banggeris di Stop

Pihal DLH Kota Samarinda, Camat, Lurah serta kepolisian saat menyita alat berat penambang batu bara yang telah dilakukan police lane pada Kamis (20/6) tadi. ( Foto: Nancy / korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Camat Samarinda Ulu M Fahmi menyebut pertambangan batubara di Jalan Banggeris RT 05 dan 22 Kelurahan Air Putih dan Teluk Lerong Ulu tepatnya di belakang Kantor Bawaslu Provinsi tak berizin. 

Fahmi mengatakan pihaknya mengaku ini kedua kalinya ke lokasi yang pengerukan batubara ditengah pemukiman warga tersebut sebelum Lebaran dan saat pertama kali pihaknya hanya tahu izin untuk pematangan lahan, tetapi saat diminta surat izin mereka tidak bisa menunjukkan, sehingga pihaknya meminta untuk kegiatan tersebut di stop.

Tetapi tenyata pihaknya lengah dan tak melakukan pemantauan kembali dan saat pihaknya turun langsung pada Kamis (20/6/2019) tadi ternyata ada aktivitas pengerukan batu bara.  "Dari awal yang kami tanyakan waktu pertma kali itu soal izin, tetapi mereka tidak menunjukkan izinnya makanya kami minta untuk menyetop kegiatannya. Ternyata, mereka tetap melakukan kegiatan pengerukan, " kata Fahmi yang tadi siang melihat langsung lokasi penambangan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda. 

Pihaknya meminta untuk lokasi tersebut dillakukan pemantauan oleh dari pihak kelurahan serta Babinkamtibmas. "Mulai saat ini sudah tidak boleh ada kegiatan lagi, mereka tidak boleh mengambil batubaranya dan ini juga akan koordinasi dengan DLH karena ini melanggar amdal dan lingkungan yang ada. Termasuk dengan penutupan lubang tambang nantinya kami minta dari pihak DLH, " tegas Fahmi. 

Pihak kecamatan juga sudah bersurat kepada walikota serta instansi-instansi terkait pada 9 Juni lalu. "Termasuk dengan dinas pertambangan Provinsi untuk melakukan tindakan secara bersama bukan hanya dari camat dan lurah tetapi semua pihak terkait,” jelasnya. 

Sementara dari pihak DLH Samarinda mengatakan sejak awal memang diakuinya izin terkait dengan adanya kegiatan pematangan lahan atau pertambangan batu bara pihak DLH tidak pernah menerbitkan. "Ya, bisa disebut ini ilegal karena dari kami tidak pernah sama sekali menurunkan izin apapun, tetapi tidak tahu dinas lainnya. Karena jelas ini dilarang jika tidak mengantongi izin dan memang harus di police line, " kata Aldilla Rahmi Zahra, Kasi Pengaduan dan Penyelesain Sengketa Lingkungan saat ditemui di lokasi tadi siang. 

Karena hal tersebut sudah berkaitan dengan masalah hukum, sehingga pihaknya akan melakukan koordinasi ke pihaknya distamben.  "Biasanya dari distamben itu diarahkan langsung ke Polda, ketika ada permasalahan hukumnya, karena kalau kami hanya masalah lingkungannya saja, " sebut Aldilla. (*). 


Penulis : Nancy

Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Lokasi CFD Tenggarong Pindah Besok Pagi, SK2 Bakal Bagikan 200 Sapoh untuk Para Pedagang

Pj Gubernur Kaltim Pantau Banjir di Mahulu, Penyaluran Listrik, Bantuan Pangan dan Air Bersih jadi Prioritas Awal

Dukung Gerakan Literasi Desa, Paser Terima Mobil Pusling diJakarta

Warga RT 13 Kelurahan Baru, Tenggarong Berembuk Manfaatkan Dana Rp50 Juta

Setelah Balikpapan, Dinkes Kaltim Siap Vaksinasi Lima Ribu Anak di Kota Samarinda

Dinsos Kaltim Kirim 1.500 Paket ke Mahulu, Kemensos RI juga Segera Beri Bantuan

Ribuan Orang Hadiri Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Masjid Al Qadar Tenggarong Siang Tadi

Kecamatan Tabang Diterjang Banjir Imbas Hujan di Hulu Sungai Belayan, BPBD Kukar Turunkan Tim Pantau Potensi Banjir Kiriman dari Mahulu

Hendak Menyeberang Jalan Saat Banjir di Mahulu, Karyawan Warung PHP Sebenaq Meninggal Dunia Pagi Tadi

Aktivitas Warga di Ibu Kota Mahulu Mulai Normal Setelah Sempat Diterjang Banjir

Kerap Mencuri di Rumah Kosong, Warga Perum Handil Kopi Sambutan Diciduk Polisi

Pabrik Smelter di Sangasanga Kembali Terbakar, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Proyek Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Tanjung Redeb Habiskan Anggaran Rp23,7 Miliar

Pengembangan Lahan Kakao Berau Baru 500 Hektare, Kelompok Tani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan

Ketergantungan Kaltim pada Sektor Pertambangan jadi Sorotan

Petani Kakao di Berau Diminta Bermitra dengan Perusahaan

Libatkan 14 Perusahaan, Disnaker Samarinda Buka Job Fair Pekan Depan

Aplikasi Perjalanan Dinas Dikritisi Anggota DPRD Samarinda, Sebut Jalan-Jalan untuk Adopsi Tata Kota

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.